Porospro.com - Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua senilai Rp.109.000.000 ( Seratus Sembilan Juta Rupiah).
Yang mana uang Seratus Juta lebih tersebut berhasil di selamatkan dari perusahaan yang mengelola tambak garam di daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Dari keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabu Raijua, Agus Kurniawan, SH.MH, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Juanda Sitorus, SH. MH mengatakan pengembalian uang dari perusahaan tambak garam ke kas daerah tersebut berdasarkan hasil temuan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi NTT.
"Dalam temuan audit BPK tersebut menyimpulkan bahwa perusahaan yang melakukan pengelolaan tambak garam yang berkontrak kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sabu Raijua terbukti berdasarkan audit tidak melaksanakan kewajiban penyetoran laba hasil penjualan garam kepada Pemda," ungkap Juanda Sitorus, Rabu (14/7/2021).
"Sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan daerah senilai 109 Juta Rupiah," tambahnya.
Lebih lanjut Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Juanda Sitorus, SH. MH menyampaikan bahwa awalnya Pemerintah Sabu Raijua meminta bantuan kepada Kejari untuk membantu melakukan pemulihan keuangan daerah tersebut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Akhirnya kata Juanda, Kejari Sabu Raijua berhasil melakukan pemulihan pengembalian keuangan daerah tersebut setelah melakukan beberapa kali usaha negosiasi penagihan.
"Saat ini uang sejumlah 109 Juta Rupiah tersebut telah di setorkan kembali ke kas daerah melalui rekening Bank NTT," tutup Juanda Sitorus. rls
Tulis Komentar