Porospro.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs HM Wardan MP Resmikan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Gaung Periode 2021-2027 di Gedung Serba Guna Kecamatan Gaung, Jum'at (23/07/2021) siang.
Peresmian BPD ini meliputi 9 Desa yakni, Desa Simpang Gaung, Desa Pungkat, Desa Belantaraya, Desa Jerambang, Desa Sungai Baru, Desa Lahang Hulu, Desa Lahang Tengah, Desa Lahang Baru, dan Desa Terusan Kempas.
Acara peresmian yang ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pengukuhan.
Dalam sambutannya Bupati Inhil HM Wardan menyebutkan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 3 Tahun 2015 disebutkan bahwa, selaku wakil dari Penduduk Desa, BPD berkedudukan sebagai Lembaga yang berfungsi sebagai pembentuk peraturan Desa dan menjadi Mitra Pemerintah Desa.
"BPD tidak boleh dinilai hanya sebagai "Pemberi Stempel" untuk memberikan legitimasi kepada Pemerintah Desa, oleh karena itu Anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaharuan di Desa". Jelas Bupati
Di akhir sambutannya, Bupati Wardan juga mengucapkan selamat kepada Anggota BPD yang baru saja diresmikan, dengan harapan kiranya dapat menjalin kerjasama dengan Anggota BPD lainnya dan bekerja semaksimal mungkin agar segala aspirasi Masyarakat dapat disalurkan sebagaimana mestinya. Begitu juga kepada Anggota BPD yang digantikan, Bupati juga mengucapkan terimaksih atas sumbangsih, tenaga, dan pikirannya terhadap kemajuan Desa yang telah dicapai. Tutup Bupati
Turut hadir dalam acara pelantikan Ketua DPRD Inhil, Dandim 0314/Inhil, Asisten II Setdakab Inhil, Kadis PMD, Kadis PUTR, Kadis Perindag, beberapa Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Inhil, Camat dan Unsur Forkopincam Kecamatan Gaung, serta Kepala Desa dan Pendampingan Desa Kecamatan Gaung. (Adv)
Tulis Komentar