Porospro.com - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak dibenarkan menghidangkan makanan di tempat pada acara resepsi pernikahan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kriteria level 3 berlaku.
Hal itu sesuai dengan instruksi Bupati Inhil nomor:1038.70/INS/VII/2021/336.5 pada poin kedua huruf L, yakni; Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan di tempat.
Instruksi tentang perpanjangan PPKM Kriteria level 3 Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RW/RT yang berpotensi menularkan Covid-19 ini berlaku selama delapan hari, dari tanggal 26 Juli s/d 02 Agustus 2021.
Sebenarnya tidak hanya soal itu. Instruksi yang ditandatangani Bupati tertanggal 26 Juli 2021 tersebut terdapat tujuh poin. Banyak aspek yang jadi perhatian.
Wabup Pimpin Rapat
Kemarin, tanggal 27 Juli 2021, Pemkab Inhil menggelar rapat koordinasi membahas soal PPKM kriteria level 3 dengan pihak kepolisian dan TNI di Kantor BPBD Kabupaten Inhil, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan.
Rapat yang dipimpin Wabup Inhil H Syamsuddin Uti tersebut dihadiri oleh Sekdakab Inhil Afrizal, Asisten I Setdakab Inhil Tantawi Jauhari, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dan perwakilan Dandim 0314/Inhil yaitu Pasipes Kapten ARH Sugiyono.
"Pemberlakuan PPKM level 3 ini memperhatikan situasi dan perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Inhil," kata Wabup.
Untuk itu, dia berharap kepada Tim Satgas Covid-19 agar dapat menjalankan tugas dengan cara humanis lagi dalam penyampaiannya kepada warga masyarakat. Mengingat, saat ini masyarakat secara Psikologis sudah lama menderita.
Disampaikan itu, diharapkan juga kerjasama seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti himbuan dari Pemerintah ini. Karena, tujuannya untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dari Covid-19.
"Semoga upaya dan usaha kita ini dapat menekan penyeberan Covid-19 di wilayah kita," tuturnya. red
Tulis Komentar