Tak butuh waktu lama Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang Ringkus Pelaku Pembunuhan

Tak butuh waktu lama Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang Ringkus Pelaku Pembunuhan

Porospro.com - Telah terjadi perbuatan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Sdri. Siti Solihah dikontrakannya dimana kontrakan tersebut Korban tinggal bersama sang pacar (BN) yang beralamat di Kp. Pemukiman RT. 003 RW. 001 Desa Malang Rapat Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan.

Kronologis Kejadian ;
Rabu, tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 13.00, Tersangka mengirim pesan kepada Korban melalui Whatsapp untuk mengajak Korban untuk makan siang lalu korban menjawab “jangan sibukkan saya”, lalu tersangka berkata “pulang dulu makan, baru pergi lagi”. sekitar 10 menit kemudian barulah Korban pulang untuk makan. Setelah Korban tiba dikontrakan, tersangka berbicara kepada korban namun tidak dihiraukan korban sehingga Tersangka merasa kecewa dan emosi, selanjutnya tetangga sebelah rumah tersangka mengajak Korban untuk membeli kapur sirih, kemudian pada pukul 21.00 wib korban tidak kunjung pulang kekontrakan, selanjutnya pada pukul 21.15 wib Tersangka mencoba menelfonya sebanyak 3 (tiga) kali dan telfon Tersangkapun diangkat oleh korban namun Korban tidak berbicara, Korban hanya meletakkan hendphonenya di Speaker musik sehingga Tersangka merasa marah dan emosi, hingga akhirnya Tersangka menelfonnya kembali dan berbicara kepada Korban untuk segera pulang kerumah kontrakannya. Tanpa ada jawaban dari Korban, Korban langsung mematikan telfonnya yang pada saat itu Tersangka sedang duduk ditempat duduk yang berada didepan rumah kontrakan mereka, setelah telfon korban dimatikan Tersangka langsung mengambil 1 (satu) buah parang  di sebuah pondok yang berada disamping rumah kontrakan, setelah tersangka mengambil parang tersebut Tersangka kembali ke tempat duduk yang berada didepan rumah.

Duduk menunggu selama 20 menit, Tersangka melihat Korban pulang kerumah dan pada saat korban berada disamping rumah, tersangka pun langsung menghampirinya yang pada saat itu Korban sedang mengangkat telfon kemudian Korban memberikan handphonenya kepada tersangka agar tersangka berbicara kepada orang yang sedang ditelfon oleh Korban, selanjutnya tersangka langsung mengayunkan Parang tersebut kearah leher Korban sehingga mengenai leher Korban, selanjutnya Korban berusaha melarikan diri, lalu Tersangka mengejarnya dan langsung mengayunkan kembali Parang tersebut ke arah leher Korban hingga akhirnya Korban terjatuh telungkup dengan wajah menghadap ketanah. Kemudian  Tersangka mengayunkan kembali parang tersebut kearah kepala bagian belakang Korban, kemudian tersangka kembali mengayunkan parangnya lagi terhadap Korban ke arah wajah bagian kiri Korban yang mengakibatkan telinga korban putus dan luka robek di pipi kiri selanjutnya tersangka kembali mengayunkan parangnya lagi kearah tangan kiri Korban yang mengakibatkan luka robek di bahu tanan kiri Korban, pada saat Tersangka melihat Korban sudah tidak berdaya, Tersangka lari bersembunyi kearah belakang rumah dengan jarak kurang lebih 100 meter dari rumah dan Tersangka langsung duduk diatas pasir dengan parang yang tertancap disebelahnya.

Kejadian tersebut telah diketahui oleh warga setempat dan melaporkannya ke Polsek Gunung Kijang guna penyidikan lebih lanjut sehingga terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP-B/21/VIII/2021/SPKT/POLSEK GN. KIJANG/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 05 Agustus 2021 tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Kemudian pada pukul 01.30 Wib, personil Polsek Gunung Kijang bersama personil Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Woroseno, S.H., S.I.K melakukan pengejaran terhadap Tersangka. Pada pukul 03.00 Wib, pengejaran tersebut berhasil menangkap Tersangka di Kp. Pemukiman Desa Malang Rapat Kec.Gunung Kijang Kab. Bintan.

Akibat dari perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 338 K.U.H.Pidana atau pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 (lima belas) Tahun.( Zul)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar