Porospro.com - HMI Cabang Batam angkat bicara terkait beredarnya Surat Edaran PB HMI tentang instruksi demo serentak pada 6, 13 dan 16 Agustus 2021 di Istana Negara bagi seluruh Badan Koordinasi (Badko) dan Ketua Umum HMI Cabang se-Indonesia dalam aksi #AgustusMerdeka.
Ketua Umum HMI Cabang Batam Firman Ardiansyah mengatakan, pihaknya tidak akan merespon instruksi yang di keluarkan oleh PB HMI Kubu Muis dengan Surat nomor 144/A/Sek/12/1442, tertanggal 2 Agustus 2021 yang berisi intruksi untuk demo jelang 2 tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin yang dinilai telah gagal memenuhi hak-hak warga negara Indonesia.
Itu semua karena yang menandatangani bukanlah pihak yang berwenang di tambah lagi Kota Batam sedang darurat covid 19 dan masih melaksanakan aturan PPKM Level 3 sampai tanggal 23 Agustus 2021 untuk memutuskan rantai covid 19.
Firman juga menjelaskan HMI Cabang Batam tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pengurus Besar yang mengeluarkan intruksi tersebut Karna Ketua Umum PB HMI yang sah sesuai dengan hasil kongres HMI XXXI di Surabaya adalah Raihan Ariatama, dengan Sekretaris Jendral Muh Icha Alimudin.
"Kita sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengatas namakan Pengurus Besar HMI seperti itu," katanya.
"HMI Cabang Batam akan tetap melakukan kajian-kajian kritis terhadap isu ke daerahan maupun nasional dan masih tetap solid di bawah kepemimpinan Pengurus Besar yang di pimpin oleh Raihan Ariatama serta masih menunggu instruksi legal dari Pengurus Besar yang sah," tambahnya. rls
Tulis Komentar