Kemenhub larang Kepri Pungut Retribusi labuh Jangkar, H Ansar Ahmad Surati Menteri

Kemenhub larang Kepri Pungut Retribusi labuh Jangkar, H Ansar Ahmad Surati Menteri

Porospro.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad telah menyurati Menteri Perhubungan RI guna menindaklanjuti perihal Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah yang beredar luas di masyarakat Provinsi Kepulauan Riau. 

"Hal ini menurut Gubernur  sangat perlu untuk disikapi dan ditanggapi demi kepastian hukum dan penegakan hukum guna menghapus pemahaman kurang baik dalam pelaksanaan tugas Pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Menyikapi kesimpang siuran ini Pemerintah Provinsi Kepri memutuskan menghentikan sementara pungutan retribusi daerah berdasarkan surat dari Menteri Perhubungan dan akan melakukan langkah upaya hukum dengan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait pemahaman regulasi hukum yang mengatur terkait pelayanan retribusi kepelabuhan daerah.

Tujuan surat tersebut sekaligus untuk menghilangkan praduga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengenakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdampak biaya tinggi. 

Karena sejauh ini ditegaskan Gubernur bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sangat taat atas asas hukum dalam pemberlakukan Retribusi Daerah dengan mengacu pada ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), yang menegaskan bahwa objek retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (Zul)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar