Porospro.com - Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang memasuki babak baru. Sejumlah pejabat, termasuk eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, penyidik mengendus dugaan kecurangan dalam pembangunan tempat ibadah yang dananya bersumber dari hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) periode 2015-2017 ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Akibat pembangunan yang bermasalah, negara diperhitungkan merugi hingga Rp130 miliar akibat tindak korupsi tersebut.
"Akibat penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp130 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/9/2021) kemarin.
Dalam hal ini, dana hibah ke Yayasan dilakukan dalam dua periode waktu berbeda. Yakni, menggunakan APBD tahun anggaran 2015 sebesar Rp50 miliar dan APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp80 miliar.
Namun demikian, proses hibah tersebut diduga tak melalui prosedur yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan. Tak ada pengajuan proposal dari pihak Yayasan untuk pembangunan masjid.
Selain itu, persetujuan dana hibah yang bersumber dari pendapatan daerah tersebut disetujui oleh Alex tanpa memiliki dasar proposal pengajuan yang mumpuni.
"Tersangka AN selaku Gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal," jelasnya.
Selain Alex, penyidik juga menjerat Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma Pasindak Lumban Tobing sebagai tersangka.
Yayasan tersebut diduga tak memiliki alamat di Palembang namun terpusat di Jakarta. Penyimpangan lain, ialah terkait lahan yang digunakan untuk membangun masjid ternyata sebagian merupakan milik masyarakat.
"Tersangka MM selaku bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta dan dalam penggunaannya adanya penyimpangan-penyimpangan," kata Leo.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 2 UU nomor 20 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Total sudah ada sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan masjid tersebut. Beberapa diantaranya telah disidangkan di meja hijau sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Selasa (27/7) lalu, disebutkan bahwa Alex telah menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.
Alex Noerdin pekan lalu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Alex dalam kasus tersebut diduga merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar. Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.
Sumber: CNN Indonesia
Tulis Komentar