Pemko Batam Mendapat Hibah Aset dari Pemerintah Provinsi Kepri

Pemko Batam Mendapat Hibah Aset dari Pemerintah Provinsi Kepri

Porospro.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima hibah aset Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam di Aula Kantor Kajati Kepri Senggarang, Tanjungpinang, Senin (27/9).

Gubernur dalam kesempatan ini mengatakan bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2002 dan Provinsi Riau sebagai Provinsi induk telah menyerahkan BMD yang berada dan tersebar 7 Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau pada saat itu. 

Menurut Gubernur aset Pemprov Kepri yang telah diserahkan oleh Pemprov Riau yang berada di Kota Batam terdapat 10 bidang tanah dan 2 unit gedung dan bangunan yang digunakan oleh Pemko Batam untuk Kantor dan Rumah Dinas. 

"Dari 12 aset tersebut Pemprov Kepri telah menghibahkan ke Pemko Batam 4 bidang tanah dan 1 init gedung serta bangunan pada tahun 2019. Masih 7 aset BMD lagi yang perlu kita selesaikan bersama-sama, mengingat kami masih membutuhkan sebagai penunjang tugas dan fungsi Pemprov dalam penyiapan rumah singgah bagi masyarakat yang tidak mampu dari luar Batam yang akan berobat ke Rumah Sakit yang berada di Kota Batam," kata Gubernur Ansar. (Zul)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar