Porospro.com - Sekcam Bakung Serumpun, Firman dalam menyusun perencanaan RPJMDes harus disesuaikan dengan Visi Misi Kepala Daerah dan tidak hanya asal susun saja.
“ Untuk itu kepada Tenaga Ahli (TA) Pendamping (PD) Desa dan, Pendamping Lokal Desa (PLD) agar benar-benar menyampaikan dan memberi petunjuk serta mengawasi dan mengontrol Kepala Desa agar seluruh Kepala Desa di kecamatan Bakung Serumpun ini tidak bermasalah dengan hukum, seperti baru-baru ini terjadi,” kata Firman saat membuka acara pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes Desa tahun 2022-2027.
Ia mengharapkan agar petugas yang telah ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebaiknya-baiknya, jika ada Kepala Desa yang melakukan kesalahan agar dilaporkan kepadanya.
Beliau meminta agar seluruh Pemerintah Desa selalu jujur, jika salah katakan salah jika benar katakan benar dan kepada Inspektorat jika di dalam pengauditan nanti jika ada penyelewengan yang tidak sesuai dengan aturan di LHP disampaikan sesuai dengan hasil audit.
Sekcam Bakung Serumpun, Firman bersama Sekcam Katang Bidare dan Tenaga Ahli Kabupaten Ir. Imral Martunus dan Rianto, SH, Kasi Pemerintah Kecamatan Bakung Serumpun Razul, SPd diundang oleh Kepala Desa Cempa untuk menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa dalam Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Cempa Tahun 2021 sampai dengan 2027.
Kegiatan Musdes Cempa ini dibuka Sekcam Bakung Serumpun secara resmi,yang digelar di Ruangan Kesenian Desa Cempa,Peserta Musdes ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD, Lembaga Kemasyarakaran Desa.
Setelah Tim Penyusun RPJMDes dibentuk sesuai dengan Pasal 28 Permendesa No. 21 tahun 2020, mereka akan bertugas menyusun rancangan RPJM Desa dan Memfasilitasi Musrenbang Desa Pembahasan RPJM DESA. (Zul)
Tulis Komentar