Satreskrim Polres Bintan Tangkap Bandar Judi Jenis Sijie

Satreskrim Polres Bintan Tangkap Bandar Judi Jenis Sijie

Porospro.com - Polres Bintan laksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Perjudian yang dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H.,S.I.K, Kanit IV Sat. Reskrim Polres Bintan IPTU Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K, Kasihumas Polres Bintan IPDA Missyamsu Alson serta beberapa Awak Media yang turut hadir, Jumat (5/11/2021).

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan keberhasilan Sat Reskrim Polres Bintan menangkap Tersangka JS Als JG (56 Thn) yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Sijie di Desa Sebung Pre kec. Teluk Sebong Kec. Teluk Bintan berawal dari informasi masyrakat. Tersangka ditangkap pada saat sedang menulis atau merekap angka-angka pada buku rekapan sesuai dengan pesanan dari pembeli angka Sijie yang akan diputar pada pukul 18.00 Wib di Singapure.

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 550.000, buku catatan rekapan, dan 2 unit Handphone, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui menerima pemasangan angka Sijie atau Togel Singapure dengan cara menerima pemasangan angka dari para pembeli melalui Handphone dengan cara pesan Whatsapp dan SMS kemudian tersangka menulisnya dibuku rekapan. Untuk menentukan pemenangnya dapat dilihat dari situs Internet. Apabila si Pembeli memenangkan angka yang sesuai dengan pesanan, maka pembeli akan mendapatkan hadiah yang berlipat ganda dari nominal uang yang dibelinya, namun apabila angka yang dibeli oleh pembeli tidak sesuai dengan angka nomor yang keluar maka uang pembelian tersebut menjadi milik tersangka JS Als JG.

Tersangka mengakui menjadi Bandar Judi jenis Sijie sudah berjalan 4 (empat) bulan dengan keuntungan puluhan juta rupiah.

“Saat ini Tersangka dilakukan penahanan yang dijerat dengan pasal 303 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun”, tutup Tidar.


Sumber  : Polresbintan.com 

(Zul)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan

Pria Ini Terciduk di Hotel


Tulis Komentar