Porospro.com - Pengurus Pusat Muhammadiyah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap meminta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permendikbud 30, dicabut dan kemudian direvisi.
Keduanya kompak menginginkan Permendikbud soal kekerasan seksual di perguruan tinggi ini tidak hanya mengatur soal kekerasan seksual ‘tanpa persetujuan korban’, namun juga mencakup perilaku seksual dengan persetujuan (consent).
"Jadi kami minta peraturan ini dicabut dan direvisi. Supaya kekerasan seksual itu terdiri dari paksaan dan juga suka sama suka. Kita sebagai negara yang memiliki nilai-nilai agama dan ketimuran ini, kan tidak bisa membiarkan (seks bebas). Jadi kalau kita bisa membuat terobosan hukum yang mengatur itu, kenapa tidak," ujar Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah, Adam Jerusalem dalam diskusi yang digelar MNC Trijaya, Sabtu (13/11/2021).
Senada, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes menyebut, maraknya hubungan seksual di luar pernikahan ini juga merupakan masalah serius dalam konteks moral.
Masalah ini diperkuat dengan data aborsi hingga penetrasi di luar nikah yang semakin tinggi.
"Jadi Permendikbud ini harus dicabut dulu, lalu diperbaiki dan direkonstruksi ulang dengan melibatkan sejumlah stakeholder. Kalau Permendikbud ini dibiarkan saja, muncul berbagai tafsir seolah memasabodohkan sexual consent," ujar dia.
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dalam perspektif hukum internasional dan hak asasi manusia, memang kekerasan seksual itu terkait dengan unsur consent.
Kendati demikian, ujar Taufan, kekhawatiran Muhammadiyah dan PKS soal perilaku seksual dengan consent juga tidak bisa diabaikan. Meskipun, pemerintah tentu tidak bisa masuk terlalu jauh dalam urusan privat.
"Memang benar ada masalah lain yang harus diatasi, tapi dalam pandangan kami itu, ya, mestinya bisa dengan setting sosial dan edukasi, bukan delik, karena delik susah dikenakan untuk orang yang suka sama suka. Katakanlah dia bisa lakukan dimana saja, masak kita harus mengintip dia terus," katanya.
Agar polemik ini tidak berkepanjangan, Komnas HAM mendorong agar Kemendikbudristek membuka dialog lebih luas mengenai aturan anyar ini, sekaligus memberi penjelasan lebih detail tentang mekanisme penanganan kekerasan seksual agar tidak berbenturan dengan penegakan hukum.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, secara tegas menampik tuduhan bahwa Permendikbud 30 melegalkan perzinaan.
Nadiem siap berdiskusi dengan para pihak yang mengkritik.
"Akan semua masukan itu, kami dalam beberapa bulan ke depan pasti akan datang, sowan ke berbagai macam pihak dan mengerti kalau mereka punya kekhawatiran," ujar Nadiem dalam sosialisasi Permendikbud 30/2021 secara daring, Jumat, 12 November 2021.
Sumber: Tempo.co
Tulis Komentar