OPTIMALISASI PAJAK

DJP Riau Rintis Perjanjian Kerjasama dengan Pemkab Inhil

DJP Riau Rintis Perjanjian Kerjasama dengan Pemkab Inhil

Porospro.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau menggelar rapat pendahuluan perjanjian kerja sama tripartit dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir pada Selasa (16/11/2021) lalu di Lantai 3 Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat.

Kegiatan ini dari pihak DJP diikuti oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Riau Aspriliantomiardiwidodo, Kepala KPP Pratama Rengat Tulus Hadi Utomo, Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho.

Sedangkan dari pihak Pemkab Indragiri Hilir dihadiri oleh Sekertaris Daerah yang diwakili Asisten 3 Administrasi Umum Setda Kabupaten Indragiri Hilir T.Juhardi, Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir Fadillah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir Wiryadi, Kepala Bidang Penganggaran BPKAD Kabupaten Indragiri Hilir Efrizon, Kepala Bidang Pajak 2 Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir Abdul Rasyid serta Kepala Bidang Kerja Sama dan Hukum Budi Suprianto.

Pertemuan ini membahas rencana perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan antara lain, untuk optimalisasi pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan Wajib Pajak bersama, pendampingan dan dukungan kapasitas kepada Pemerintah Daerah yang didasari oleh PMK-228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Ketika membuka acara, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Indragiri Hilir T. Juhardi mengatakan bahwa untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, diperlukan adanya perubahan peraturan daerah sejalan dengan reformasi peraturan perpajakan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara.                                                                   

“Saya Berharap perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah mengingat banyaknya potensi perpajakan yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir,” ujarnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat juga mengatakan bahwa DJP akan selalu melakukan reformasi dalam hal peraturan perpajakan, organisasi, maupun kepegawaian demi mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Hal yang saya inginkan adalah DJP mempunyai frekuensi yang sama dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk bereformasi ke arah yang lebih baik terutama untuk mendongkrak penerimaan negara baik dari pajak pusat maupun pajak daerah,” katanya.

Dalam kesempatan ini juga Kabid P2Humas Kanwil DJP Riau Aspril mengatakan bahwa hasil perjanjian ini dapat meningkatkan pemungutan terhadap subjek dan objek pajak pusat dan daerah termasuk retribusi daerah.

“DJP dan Pemkab inhil dapat melakukan pertukaran data demi mengoptimalkan penerimaan pajak dan membuat strategi bersama untuk kemanfaatan bersama. Tidak hanya pertukaran data, melainkan melakukan penyuluhan dan pengawasan bersama,” ujarnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ini direncanakan akan dilaksanakan pada April 2022 mendatang tetapi kegiatan koordinasi dan pengawasan bersama dapat segera dilakukan pada tahun 2021 ini karena sudah ada komitmen bersama.

Seperti yang diketahui, untuk Provinsi Riau, terdapat Kotamadya Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, serta Kabupaten Kampar yang telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama ini di tahun 2020 dan 2021.

Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir Fadillah sangat berharap perjanjian kerja sama ini segera dapat terlaksana demi memperkuat pajak daerah di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kami ingin belajar dari Direktorat Jenderal Pajak dalam hal memungut pajak karena pengalamannya yang sudah banyak dalam mengelola pajak pusat. Saya berharap kerja sama ini memiliki sifat saling menguntungkan dengan adanya pertukaran data dan informasi,” ujar Fadillah.

“Kiranya Direktorat Jenderal Pajak dalam perjanjian kerja sama ini juga memberikan dukungan untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya di bidang perpajakan daerah agar penerimaan pajak daerah lebih optimal lagi,” tambahnya. (Mediacenter.inhilkab.go.id)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar