Porospro.com - Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) beserta rombongan penggiat anti korupsi Kepulauan Riau hari ini melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta (Jumat,10/12).
Keberadaan penggiat anti rasuah tersebut merupakan bentuk kepercayaan mereka kepada Jaksa Agung RI untuk memperingati hari anti korupsi yang jatuh pada 9 Desember 2021.
Mereka meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dinilai lamban dalam menangani sejumlah kasus korupsi di Kepulauan Riau.
Koordinator Lapangan Aksi Damai, Aditya Prama Rivaldi menegaskan bahwa aksi ini murni merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap pemberantasan korupsi di negeri tercinta kita.
“Ini merupakan bentuk kepedulian kami dalam pemberantasan korupsi di Republik ini, maka pada peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember kemarin, kami di Kepulauan Riau juga telah melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau," Tutur Adi
Adi juga menjelaskan meminta dan mendesak Kejaksaan Agung untuk monitoring kinerja serta mengevaluasi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar semakin profesional dalam menangani kasus korupsi yang ada di Kepulauan Riau.
"Dengan itu kami hadir dari Kepulauan Riau meminta Kejaksaan Agung RI memberikan atensi khusus kepada penanganan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dinilai lamban dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Dengan jelas pria sapaan akrab Adi ini juga meminta agar Kejaksaan Agung dapat memonitoring penanganan kasus dugaan korupsi TPP-ASN yang disinyalir dilakukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kota Tanjungpinang.
“Selain itu kami juga meminta Kejaksaan Agung RI agar melakukan monitoring terhadap penanganan kasus dugaan korupsi anggaran TPP-ASN karena pembentukan Perwako Nomor 56 Tahun 2019 tentang TPP-ASN kami nilai sudah jelas cacat aturan dalam hukum, akan tetapi penanganan kasus dugaan korupsi TPP-ASN yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kami nilai lamban dan belum ada progres yang signifikan hingga kini," Ungkapnya dengan Jelas.
Adi juga mengatakan tentang aksi tanggal 9 Desember 2021 yang dilakukan di daerah dan di sambung aksi damai di Nasional Kejaksaan Agung RI dini hari, dan menjelaskan kepada perwakilan pimpinan Jaksa Agung bahwa kesimpulan di daerah mengatakan akan menyelesaikan penyelidikan dalam waktu 7 hari.
"Kami menjelaskan bahwa hasil aksi damai di kejati kepri mengatakan mereka akan menyelesaikan dalam waktu 7 hari, Dan kami meminta kepada Jaksa Agung RI jika dalam waktu 7x24 jam sejak hari ini jika tidak ditindaklanjuti terkait kasus TPP-ASN yang berproses, kami meminta agar Jaksa Agung dengan tegas untuk mencopot Kejati Kepri,” tegas Adiya kepada sejumlah awak media.
Iya juga mengatakan sangat bahagia dengan sambutan perwakilan Jaksa Agung menyambut aksi damai kami dengan lapang dada dan terbuka untuk berdialog bersama kami.
"Syukur alhamdulillah pihak perwakilan Jaksa Agung RI menyambut kami dengan lapang dada dan dengan penuh senyuman untuk menerima semua aspirasi kami, yang kami bawa dari tingkat daerah hingga Tingkat Nasional," Ucapnya dengan bahagia.
Sambut Koordinator Umum Jusri Sabri mengapresiasi sambutan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung RI yang telah menerima kedatangan masyarakat Kepri di Kantor Kejaksaan Agung.
“Alhamdulillah aksi yang berjalan pada hari ini berlangsung dengan damai, sopan, santun dan tertib, sudah disambut baik oleh perwakilan Kejaksaan agung, mereka akan segera memonitoring kasus-kasus korupsi di Provinsi Kepulauan Riau terutama kasus TPP ASN,” tutup Jusri Sabri saat serah terima berkas di Kejagung RI.
Saat mendengar suara “Copot Kejati Kepri” dalam aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Kepulauan Riau.
Dalam aksi tersebut pihak Kejaksaan Agung menyambut langsung massa aksi diterima oleh Erwan, Petugas Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat.
Iya Pun berjanji akan menyampaikan keluhan-keluhan massa aksi kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI secepatnya.
“Kita akan segera menindaklanjuti terkait tuntutan massa aksi, dan dalam waktu setengah jam aspirasi rekan rekan penggiat Anti korupsi pasti segera sampai kepada Pimpinan Kejaksaan Agung RI,” Dengan Tegas Erwan Bersikap.
Adi juga mengatakan dengan akhir kata, semua aspirasi mereka telah disampaikan ke Jaksa Agung RI dan mereka meminta agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tidak main main dalam menangani kasus yang sakral untuk Kepulauan Riau Terutama Kota Tanjungpinang. (Zul)
Tulis Komentar