Porospro.com - Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) mengarahkan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan kepala satuan pendidikan untuk mengimbau peserta didiknya yang sudah berumur 12 tahun keatas agar divaksin.
Hal tersebut sesuai surat arahan Bupati Inhil tertanggal 10 Desember 2021 dalam rangka percepatan capaian vaksinasi di Inhil yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bersama TNI dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kami forkopimda Inhil mengimbau kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada pada seluruh satuan pendidikan yang belum melakukan vaksinasi agar segera melakukan vaksin sebagai salah satu bentuk pencegahan penularan Covid," imbau Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Untuk mensukseskan vaksinasi ini, Ia meminta kepada seluruh kepala satuan Pendidikan agar turut serta berperan menghimbau peserta didiknya yang berumur 12 tahun ke atas untuk melakukan vaksin.
"Bagi orang tua peserta didik penerima dana bantuan PIP juga diwajibkan memiliki kartu vaksin. Untuk mendapatkan kartu vaksin harus divaksin," tuturnya.
Seluruh Kepala satuan pendidikan dalam pelaksanaan vaksin diarahkan agar berkoordinasi dengan puskesmas atau polsek setempat yang setiap harinya menyelenggarakan vaksinasi.
"Silahkan koordinasi dengan Kapolsek, Camat, Lurah atau Kepala Desa dan Puskesmas terdekat tempat sekolah tersebut berada, untuk mendapatkan layanan vaksinasi door to door" jelas Kapolres Inhil. rls
Tulis Komentar