Porospro.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melantik pejabat eselon II, III dan IV diLingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan menegaskan jika pelantikan ini adalah tuntutan Organisasi Pemerintah Kepulauan Riau dalam integritas menjamin agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap dinamis, dalam menyusun para pejabat diberbagai tingkatannya.
"Kita telah berusaha semaksimal mungkin menempatkan saudara semuanya sesuai dengan latarbelakang ilmu yang dipengalamani. Agar optimalisasi kinerja dapat kita capai dan bangun bersama," ujar Gubernur Ansar saat melantik Pejabat Tinggi Pratam, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (30/12) petang.
Menurut Gubernur, pelantikan tersebut telah memenuhi Peraturan Daerah (Perda) perubahan SOTK yang sudah disahkan, yang didalamnya terkait dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah. sehingga secara keseluruhan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas harus dilantik.
Sebelum pelantikan tersebut, Gubernur telah melaksanakan pengambilan sumpah Pimpinan Tinggi Pratama diLingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Nomor 1483 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 yaitu Ir. Lamidi, MM jabatan baru Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan DR. H. Firdaus, S.Ip, M.Si jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI.
Dalam pelantikan tersebut, dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1484 Tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan Administrator serta jabatan Pengawas diLingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau , Gubernur melantik pejabat berjumlah 875 orang. (Zul)
Tulis Komentar