Porospro.com - Presiden Joko Widodo meminta perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya di sektor batu bara agar memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
Hal ini berlaku untuk semua usaha di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya.
"Ini adalah amanat dari pasal 33 ayat 3 undang-undang Dasar 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," Jokowi dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden RI, Senin (3/1/2022) kemarin.
Kemudian, dia juga menyampaikan sejumlah arahan untuk berbagai sektor usaha. Pertama soal pasokan batu bara. Jokowi menegaskan agar perusahaan pertambangan memenuhi pasokan batubara dalam negeri. Di mana diprioritaskan untuk kebutuhan PLN dan industri lainnya.
"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar alasan apapun," ucapnya.
Ia pun mengancam jika prioritas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dilanggar maka, dia tidak akan segan-segan mencabut izin ekspor hingga izin usaha.
Kemudian, Jokowi menyinggung soal pasokan Liquefied natural gas (LNG). Jokowi berpesan kepada Pertamina dan produsen lainnya untuk mementingkan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
"Saya perintahkan Kementerian ESDM kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah," ucapnya.
Terakhir mengenai minyak goreng yang kini harganya tengah melonjak. Hal itu disebabkan karena harga CPO yang tengah tinggi. Jokowi menegaskan telah memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
"Skala prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjaga. Jika perlu Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali," tutupnya.
Sumber: detik.com
Tulis Komentar