Porospro.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah hari ini mencabut ratusan ribu izin hak penguasaan lahan negara, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Hak Guna Usaha (HGU).
Izin-izin tersebut dicabut setelah pemerintah mengevaluasi pemanfaatan lahan negara.
"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukkan dan peraturan, kami cabut," ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 6 Januari 2022.
Pertama, pemerintah mencabut 2 078 mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 2.078 perusahaan tambang Mineral dan Batubara (Minerba).
Kedua, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin di sektor usaha kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Ratusan izin ini dicabut karena pemilik izin menelantarkan lahan dan tidak aktif membuat rencana kerja.
Ketiga, pemerintah juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Jokowi menyebut pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya.
"Kita harus memegang amanat konstitusi. Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Jokowi.
Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif. "Termasuk kelompok petani, pesantren, dll yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman," ujar Jokowi.
Jokowi juga menyatakan Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.
Sumber: tempo.co
Tulis Komentar