Porospro.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat bersama dengan para pengecer dan distributor minyak goreng, Rabu (02/02/2022).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat Disdagtri Kabupaten Inhil yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas, Wanhar dan didampingi Kabid Perdagangan Hj Salbiah serta Kasi Stabilisasi Harga Barang Pokok dan Barang Penting, Suriandi.
Sekretaris Disdagtri Kabupaten Inhil menyampaikan, berdasarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit bahwa harga minyak goreng curah Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000.
"Ini adalah Permendag yang sudah diberlakukan mulai tanggal 01 Februari 2022. Kita harus mengacu dengan peraturan ini, jikapun ada persoalan bagi para pengecer dan distributor, mari kita cari solusinya," tutur Wanhar.
Pada intinya, sampai hari ini, banyak dari kalangan pengusaha minyak goreng di Kabupaten Inhil mengaku cukup keberatan jika diberlakukan secara mendadak. Untuk itu, Disdagtri Kabupaten Inhil siap menerima aspirasi yang akan diteruskan kepada Bupati dan Dinas Perdagangan Provinsi Riau.
"Keluhan di bawah ini (pengecer dan distributor, red) akan disampaikan ke atasan, terutama ke pemerintah provinsi," pungkasnya. (Advertorial)
Tulis Komentar