Porospro.com - Polres Labuhanbatu berhasil meringkus para pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban berinisal APB (19) di SPBU, Hockly, Kecamatan Rantau Selatan Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.15 Wib.
Kurang dari 24 jam, para pelaku kasus penganiayaan berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki saat menggelar Konferensi Pers, Sabtu (04/06/2022) di Mapolres Labuhanbatu menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, penganiayaan terjadi akibat salah satu pelaku merasa tersinggung saat komunikasi di Media Sosial Facebook.
"Dari penyidikan yang dilakukan, penganiayaan terjadi saat salah satu pelaku merasa tersinggung ketika komunikasi di Facebook,"Jelas Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki.
Kasat mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 28 Mei 2022 lalu, sekira pukul 22:00 Wib. Saat itu, korban bersama satu temannya tengah nongkrong di SPBU Hockly, tepatnya di dekat mesin ATM BNI. Kemudian, korban melihat 1 buah sepeda motor yang dikendarai 2 orang pemuda dengan membawa 1 potong kayu panjang (Broti) datang mendekati mereka dengan jarak 7 meter.
"Saat kedua pelaku ingin melakukan penganiayaan, kedua korban langsung lari menyelamatkan diri masing-masing karena korban melihat beberapa sepeda motor datang untuk mengejar mereka yang merupakan teman pelaku berjumlah lebih 10 orang. Naas, korban berinisial APB berhasil dijatuhkan dan dianiaya oleh pelaku,"Kata Kasat.
Mendapat aduan dari warga telah terjadi penganiayaan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan interogasi awal terhadap korban dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.
"Di rekaman CCTV terlihat pelaku yang dikenali berinisial IN. Kemudian Tim bergerak cepat dan menangkap IN serta SG di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Rantau Selatan pada hari Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 02:00 Wib. Kemudian petugas melakukan pemgembangan dan kembali menangkap AN dan DN di tempat yang terpisah,"Jelas Kasat.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kayu panjang (Broti) lebih kurang 1 meter, 1 buah parang panjang, 1 buah rekaman CCTV dan 1 helai baju putih lengan pendek. Kasus ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Sementara pelaku akan dikenakan pasal 170 Ayat (2) Subs Pasal 351 Ayat (2) dan KUHPidana UU RI NO 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.(Jerri)
Tulis Komentar