Majelis Hakim Persidangan Salamuddin Purba Minta JPU Serius

Majelis Hakim Persidangan Salamuddin Purba Minta JPU Serius

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan surat dan tandatangan dengan terdakwa Salamuddin Purba yang merupakan salah seorang wartawan senior dan anggota PWI Dumai meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak main-main dan membuat repot Majelis Hakim. Pernyataan itu terlontar karena terlalu banyaknya jumlah saksi serta melihat tebalnya berkas dakwaan layaknya kasus korupsi.

Persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi penasehat hukum terdakwa Salamuddin Purba dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan tandatangan sempat molor hampir 1 jam dari jadwal yang telah ditetapkan akibat keterlambatan JPU, Selasa (07/06/2022) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Kelas I-A Dumai. 

Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu didampingi dua Hakim Anggota yakni Alfarobi, SH serta Liberty Oktavianus Sitorus, SH, MH. Sedangkan JPU terdiri dari Roslina dan Agung Nugroho. Sementara Penasehat Hukum terdakwa yang hadir yakni Rianto Sibarani, SH.

Sebelum membuka agenda persidangan, Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu mempertanyakan kepada JPU terkait tidak dihadirkannya terdakwa secara langsung di persidangan. Padahal itu sudah diperintahkan pada agenda sidang sebelumnya.

“Ini sudah kita perintahkan pada agenda persidangan sebelumnya,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu.

Berdasarkan pantauan jalannya persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan terlalu banyaknya jumlah saksi serta tebalnya berkas dakwaan JPU dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan tandatangan itu.

“Saksinya sampai 30 orang, ini bisa sampai 17 kali persidangan. Cari saja saksi-saksi yang penting, perkara kecil jangan dibuat besar. Belum lagi melihat tebalnya berkas dakwaan, ini sudah seperti kasus Tipikor saja. Jangan membuat repot majelis hakim, saya ingatkan jangan coba main-main,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu sambil menunjuk ke arah Jaksa Penuntut Umum.

Pada kesempatan itu, Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu juga mengingatkan JPU agar segera menindaklanjuti permintaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk mendapatkan perawatan medis. Hal itu menyangkut hak terdakwa sekaligus Hak Azasi Manusia.

“Saya minta besok segera ditindaklanjuti. Jaksa bisa berkoordinasi dengan tenaga medis di Rutan. Jika memang dipandang penting untuk diberikan perawatan yang lebih intensif, bisa diajukan ke majelis hakim supaya bisa dibawa ke rumah sakit. Jangan sampai seperti kejadian beberapa waktu lalu, sudah kritis baru dibawa ke rumah sakit. Ini menyangkut Hak Azasi Manusia,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu.

Sebelumnya pada persidangan yang berlangsung, JPU menolak seluruh Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba. Adapun Eksepsi yang diajukan atas dakwaan nomor: REG.PERKARA PDM -26/DMI/04/2022 dalam perkara pidana nomor: 171/Pid.B/2022/PN.Dum atas nama terdakwa Salamuddin Purba Als Purba Bin K Purba diantaranya menyatakan surat dakwaan Error In Persona karena umur, pekerjaan dan pendidikan terdakwa tidak sesuai faktanya.

Selanjutnya Penuntut Umum dinilai tidak tidak cermat membuat dakwaan karena tidak menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan atau bagaimana uraian Perbuatan terdakwa dalam turut serta membuat 7 (tujuh) lembar surat Surat keterangan Blok Nomor: 03/BB/1979 atas nama Kelompok SAYANG beserta turunannya.

Tidak hanya itu, surat dakwaan dinilai juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan apa hubungan antara PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dan juga Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus juta Rupiah) yang di alami PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dengan kata lain PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam hal ini diwakili oleh Ir Murnis Mansyur sebagai Pelapor dianggap mengada-ngada.

Setelah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Salamuddin Purba, Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu menyampaikan agenda persidangan berikutnya adalah putusan sela.

“Putusan sela kita agendakan minggu depan tanggal 14 Juni 2022. Saya minta jangan terlambat lagi agar persidangan bisa berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Selain itu Jaksa saya minta untuk menghadirkan terdakwa secara langsung dipersidangan. Nanti minta pengawalan 2 orang anggota kepolisian,” ujar Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu dan mengetuk palu.

 

Sumber: Kupas.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar