Pemkab Labuhanbatu Bentuk Tim Lindungi Aset Daerah

Pemkab Labuhanbatu Bentuk Tim Lindungi Aset Daerah

Porospro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu segera bentuk tim Inventarisasi barang milik daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sebagai bentuk perlindungan aset daerah. Berdasarkan surat keputusan Bupati Labuhanbatu nomor 028/65/BPKAD/2022 tentang pembentukan tim inventarisasi, Rabu (08/06/2022) di ruang rapat BPKAD Labuhanbatu, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

Penyusunan rencana kerja pelaksanaan Inventarisasi barang milik daerah digelar sebagai lanjutan pembentukan tim inventarisasi.

Plt.Kaban BPKAD Labuhanbatu Salman Alpharisi Rambe menyebutkan untuk saat ini ada beberapa kepala pimpinan OPD yang berganti, maka kita pandang perlu untuk membentuk tim dan mendata dimana saja barang inventaris milik Pemda itu berada.

Sementara itu Asisten III Zaid Harahap, melalui bimbingan dan arahannya memberi masukan untuk mendata dan memeriksa dengan teliti barang milik daerah tersebut, menurutnya jika tidak berfungsi lagi seperti kursi atau lainya untuk dihibahkan kepada yg membutuhkan, seperti panti asuhan dan sebagainya.

Dijelaskan juga oleh Kabid pengelola barang Hamdi Muhammad Siregar, S.Kom, bahwa dengan pendataan maka seluruh aset daerah dapat terlindungi dengan pendataan kita bisa mengetahui berapa jumlah barang milik daerah Sesuai Permendagri no 47 tahun 2021 tentang pelaksanaan pembukuan pelaporan Inventarisasi daerah.

Penyusunan rencana kerja pelaksanaan Inventarisasi barang milik daerah Kabupaten Labuhanbatu itu dipimpin Asisten III Zaid Harahap dan diikuti jajaran pegawai dan staf BPKAD Labuhanbatu serta stakeholder terkait. (Red)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar