BLT di Desa Sialang Panjang Disalurkan, Muhammad Tawaf, S.IP : Penyaluran Sudah Sesuai Mekanisme

BLT di Desa Sialang Panjang Disalurkan, Muhammad Tawaf, S.IP : Penyaluran Sudah Sesuai Mekanisme

Porospro.com - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu untuk Triwulan 2 (tahap ke 4, 5 dan 6) dengan jumlah KPM 51 orang sudah tersalurkan dengan baik dan lancar.

Penyaluran BLT ini sudah mencapai 80 persen artinya sudah hampir selesai untuk triwulan II. Sementara untuk triwulan III pemerintah desa wajib melaporkan realisasi triwulan II dulu baru anggaran BLT bisa masuk ke Rekening Kas Desa dan begitu seterusnya.

Menurut TAPM Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Tawaf, S.IP saat memantau langsung penyaluran BLT di Desa Sialang Panjang, pelaksanaan penyaluran BLT Desa sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyaluran secara tunai, yakni diserahkan langsung kepada penerima BLT dengan menandatangani amprah dan berita acara penerimaan, serta didokumentasikan.

Tawaf berpesan, dalam penyaluran BLT Desa harus transparan dan tepat sasaran. Artinya penyaluran BLT mesti disaksikan juga oleh BPD, Babinsa/Babinkamtibmas, dan Pendamping Desa, kemudian disalurkan atau diberikan langsung kepada nama penerima/KPM BLT Desa.

"Kalau saya melihat, pelaksanaan penyaluran BLT di Desa Sialang Panjang sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku," kata Tawaf, usai memonitoring secara langsung kegiatan penyaluran BLT tersebut.

Sementara itu, menurut M. Juber Kepala Desa Sialang Panjang menegaskan, penerima BLT Dana Desa tahun ini memang ada perbedaan jumlah dari tahun lalu. Hal ini disebabkan adanya KPM yang pindah, ada yang menerima BPNT dan ada juga yang menerima PKH.

M. Juber menjelaskan bahwa dasar penetapan penerima adalah dimulai dari pendataan Wilayah RT kemudian dirapatkan secara khusus di desa, membentuk tim verifikasi untuk melakukan survey lokasi dan terakhir disandingkan dengan data bantuan lain di dalam rapat, baru kemudian ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Sialang Panjang tentang Penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa.

Dasar penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden, PMK, Permendes dan juga tetap mengacu dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan kriteria keluarga miskin di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

"Jadi kalau ada informasi bahwa KPM BLT DD tahun ini dengan tahun lalu berbeda, itu tidak salah karena itu juga tidak mungkin memaksakan yang 40 persen dari Dana Desa harus di realisasikan kalau tidak masuk kriteria, kita keluarkan pada saat pendataan atau verifikasi," tutupnya. rls

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar