Menang Praperadilan, Status Tersangka IMA Gugur

Menang Praperadilan, Status Tersangka IMA Gugur
Indra M. Adnan

Porospro.com - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menerima permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan (IMA) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada Tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 Miliar.

Gugatan tersebut diterima dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal pada Senin 11 Juli 2022 sore.

Terlihat puluhan personil kepolisian dari Polres Inhil dan Polsek Tembilahan berjaga-jaga di depan ruangan sidang PN Tembilahan.

"Pada hari ini telah dibacakan putusan nomor 2 Tahun 2022 atas nama Indra Muchlis Adnan bahwa hasil putusannya membatalkan penetapan tersangka atas nama pemohon Indra Muchlis Adnan," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Habibi Kurniawan kepada Riau1.com.

Ditambahkannya, hakim Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dan menyatakan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan tidak sah atau cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.

"Menyatakan Sprin Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karena tidak mempunyai ketetapan hukum yang tetap," tambah Habibi.

Lebih lanjut, Habibi menerangkan bahwa mengenai pertimbangan hakim terkait tidak sahnya penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan selanjutnya akan dipublikasikan dalam kanal milik Pengadilan Negeri Tembilahan secara online.

"Kita sistemnya sudah terbuka kepada publik, jadi nanti bisa didownload di internet. Setelah 7 hari nanti seluruh masyarakat Indragiri Hilir dapat mendownload hasil tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui mantan Bupati Inhil, IMA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar oleh pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Tidak menerima ketetapan tersangka tersebut, lewat kuasa hukumnya IMA melakukan Praperadilan di PN Tembilahan, dan teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022.

Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap IMA, selaku pemohon sementara pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.

Sumber: Riau1.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan

15,8 Kg Sabu Berhasil Disita


Tulis Komentar