Porospro.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yakni FDS (35) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan Gatot Subroto RT. 001 RW. 003 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/08/2022) lalu.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menjelaskan FDS (35) berhasil diamankan disebuah perumahan di Dusun III Pencah Limbat Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atas Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dilakukannya pada April 2022 lalu terkait Jual Beli Perumahan Albana Regency di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
“Kejadian berawal saat korban RA melakukan pembelian 1 (satu) unit Rumah Type 36 di Perumahan Albana Regency oleh FDS (35). Setelah menunggu selama 1 (satu) tahun setelah melakukan pembayaran uang muka, Rumah Type 36 tersebut tak kunjung dibangun ataupun dikerjakan,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Selasa (16/08/2022).
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, FDS (35) memposting penjualan 1 (satu) unit Rumah Type 50 dalam kondisi ada bangunan pondasi dan tiang sehingga membuat korban RA tertarik dan memilih untuk mengambil Rumah Type 50 tersebut dan melakukan penambahan yang muka.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, setelah menunggu beberapa bulan, FDS (35) tidak melakukan penyelesaian bangunan Rumah Type 50 tersebut. Selanjutnya FDS (35) kembali membuat postingan penjualan 1 (satu) unit Rumah Type 70 dalam kondisi sudah bisa ditempati sehingga korban Riski Andarini kembali tertarik dan memilih mengambil Rumah Type 70 tersebut dengan menambah pembayaran uang muka dengan total Rp. 124.400.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Namun saat korban RA hendak memasuki Rumah Type 70, ternyata rumah tersebut sudah merupakan kepemilikan orang lain.
“Bersamanya turut diamankan sejumlah Barang Bukti yakni 1 (satu) rangkap Kwintasi Pembayaran dan 1 (satu) rangkap Buku Angsuran. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FDS (35) dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
Tulis Komentar