Porospro.com - Serda Sugianto selaku babinsa kelurahan Gurun Panjang yang berasal dari Koramil 02/BK, melaksanakan pendampingan penentuan Tabal batas Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, (1/10).
Hal ini merupakan Sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau serta Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pilar Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Bengkalis langsung turun untuk melakukan peninjauan lapangan.
Kegiatan peninjauan lapangan tersebut, bertujuan untuk meninjau lokasi 19 (sembilan belas) titik pilar batas yang akan dibangun oleh Kabupaten Bengkalis di kawasan perbatasan antara Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai yang telah disepakati sebelumnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bengkalis Moch Amru Herawza didampingi Fungsional Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Perbatasan Setda Kabupaten Bengkalis Pria Gunawan disela-sela peninjauan lapangan, menyampaikan bahwa melalui kegiatan peninjauan lapangan, pelacakan serta pemasangan pilar sementara batas daerah antara Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan kesepakatan diantara Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai terhadap lokasi pilar batas yang akan dibangun oleh Kabupaten Bengkalis nantinya.
"Jika pilar batas ini terbangun sesuai dengan kesepakatan, paling tidak kita telah berupaya membangun serta menjaga stabilitas keamanan sosial dan politik masing-masing daerah, menyelesaikan permasalahan kependudukan, pertanahan, pendataan potensi wajib pajak dan objek pajak serta untuk menghindari konflik wilayah dan perbatasan antara Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai," Ucap Amru.
Ikut serta perwakilan BPN Kabupaten Bengkalis dan BPN Kota Dumai, serta perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah lain dari Kabupaten Bengkalis maupun Kota Dumai.
Tulis Komentar