Porospro.com - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dukung penuh tim Korsupgah Wilayah I KPK RI melakukan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga MKM, saat membuka rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak lanjut program pemberantasan korupsi integrasi di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Ballroom Suzuya Hotel Rantauprapat Jalan Ahmad Yani Kecamatan Rantau Utara Rabu 18 Oktober 2022.
" Kami mengapresiasi kepada tim koordinasi supervisi dan pencegahan wilayah 1 KPK RI atas rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi yang tahun ini dilakukan dengan turun langsung atau tatap muka dengan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu".
Ini menggambarkan komitmen dan perhatian tinggi dari KPK RI kepada seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, sebut Bupati.
Saya juga mengapresiasi program pencegahan korupsi yang dikembangkan oleh Korsupgah KPK RI melalui sistem aplikasi terintegrasi monitoring center for prevention (MCP), yang merupakan sarana bagi KPK RI untuk melakukan monitoring capaian program pencegahan korupsi melalui perbaikan data kelola di seluruh pemerintah daerah.
Selaku kepala pemerintahan di daerah Kabupaten Labuhanbatu, indikator/subindikator pada setiap daerah intervensi MCP KPK saya manfaatkan untuk melihat dan menilai kinerja dan kesungguhan seluruh perangkat daerah dalam mendukung pencapaian visi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang saya janjikan kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, karena saya menyadari tanpa didukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih visi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu "Terwujudnya masyarakat labuhanbatu yang berkarakter maju dan sejahtera" mustahil dapat dicapai, ujar Bupati Erik.
Dijelaskan Bupati Labuhanbatu, untuk capaian Korsupgah MCP tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memperoleh capaian nilai 72% dengan rincian capaian per area intervensi yaitu perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 73%, pengadaan barang dan jasa 90%, Perizinan 58%, Pengawasan APIP 60%, Manajemen ASN 67%, Optimalisasi Pajak Daerah 74%, Manajemen Aset Daerah 71%, dan Tata Kelola Keuangan Desa 71%.
Dengan hal yang tersebut menempatkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu pada posisi ke-16 dari 34 Pemerintah Daerah se- Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan terus berupaya untuk meningkatkan capaian penilaian MCP untuk tahun ini dan tahun mendatang.
Lebih lanjut dijelaskannya, Kabupaten Labuhanbatu menempati area seluas 2.561,38 Km2 yang terbagi wilayah administrasi pemerintahannya menjadi 9 Kecamatan, 23 Kelurahan dan 75 desa dengan jumlah penduduk sebanyak lebih kurang 499.982 orang. Yang dalam menjalankan administrasi pemerintahan daerah kami didukung oleh 34 organisasi perangkat daerah, 9 Kecamatan, 23 Kelurahan dan 75 kepala desa dengan jumlah ASN 4.896 orang.
Selanjutnya jumlah anggota legislatif DPRD Kabupaten Labuhanbatu sebagai mitra kami dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebanyak 45 orang. Instansi-instansi vertikal Pemerintah pusat dan teknis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ada di Kabupaten juga turut mendukung kami menjalankan pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu.
Sementara anggaran belanja daerah Kabupaten Labuhanbatu selama 2 tahun terakhir yaitu tahun anggaran 2021 dan 2022 masing-masing sebesar Rp.1.352.721.197.188,- dan Rp. 1.372.697.945.700,- dari besaran tersebut belanja pegawai sebesar Rp. 626.020.564.962. atau 46% untuk tahun 2021 dan Rp. 589.504.766.792,-foto 43% untuk Tahun 2022. Dengan mengoptimalkan sumber dana yang cukup, sumber daya manusia yang handal dan potensi daerah yang unggul di dukung tata kelola yang baik dan bersih kami akan berupaya meningkatkan pencapaian visi mensejahterakan seluruh masyarakat yang berkeadilan.
Secara tegas saya nyatakan komitmen dalam tunjukan korupsi di pemerintahan daerah Kabupaten Labuhanbatu. Kepada seluruh perangkat pemerintah daerah yang ada di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu termasuk pemerintahan Desa saya inginkan untuk menjalankan tugas melaksanakan program dan kegiatan dengan jujur tanpa korupsi karena akan menjadi beban berat dan sulit untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika masih ada praktik-praktik korupsi yang dilakukan para penyelenggara pemerintahan.
Momentum kehadiran satuan tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah 1 KPK RI diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman sekaligus kesadaran tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari Korupsi. Tutup Bupati Labuhanbatu.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsugah) Wilayah I KPK RI, Maruli Tua Manurung menyampaikan Para istri pejabat kiranya bisa menjadi KPK dirumah untuk melakukan bolo pemerintahan yang jauh dari korupsi, yang selalu mengingatkan para suami untuk menjauhi korupsi, karena istri yang lebih mengetahui gerak suami dirumah.
Maruli dikesempatan itu juga menjelaskan bentuk-bentuk korupsi secarah filosofis, yang mana Korupsi bisa terulang lagi jika akhlak tidak segera dibenahi.
Disitu Maruli juga menjelaskan bentuk Tipikor sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, yakni Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi." Korupsi harus dihindari" tegasnya.
Disampaikanya, ada delapan fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK yakni, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.ujarnya
Selanjutnya dalam rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak lanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi, pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu memperoleh Pembinaan dan pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Inspektur Sumatera Utara Lasro Marbun.
Acara tersebut diakhiri dengan pembacaan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh Bupati dan diikuti seluruh peserta yang hadir. Yang terdiri dari lima poin, yakni.
1: memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu
2: menjadi pelopor dan penggerak pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam setiap bentuk pengelolaan keuangan daerah atau keuangan desa.
3: menghindari menolak dan melawan segala bentuk perilaku dan perbuatan korupsi yang menyengsarakan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas jabatan atau tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat.
4: tidak akan menerima hadiah ataupun gratifikasi yang dianggap suap, meminta hadiah atau sesuatu, melakukan pungutan liar atau melakukan pemerasan dari masyarakat atau terhadap siapapun yang berakibat.
5: melaporkan kepada penegak hukum inspektorat atau saluran lainnya terhadap oknum-oknum pada jabatan apapun yang tetap meneruskan perilaku dan perbuatan koruptifnya.
Hadir dalam koordinasi tersebut Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar,S.Pd,MM, Para pimpinan Forkopimda, Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhamnad Yusuf Siagian MMA, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Kacab Bank Sumut Rantauprapat, Dirut PDAM Tirta Bina, Kepala Sekolah, Lurah, Kepala Desa, Ormas, OKP, Mahasiswa dan lapisan elemen masyarakat.(Red)
Tulis Komentar