Porospro.com - Setelah melakukan penyelidikan atas laporan dari seorang wanita berinisial A (24), Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk terduga penganiayaan AA (32) di salah satu gudang pupuk yang terletak di Jalan Soekarno Hatta (24/10).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.IK, MH. kepada awak media beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan, AA diketahui melakukan tindak pidana dugaan penganiayaan kepada mantan istrinya tersebut dengan cara mencekik dan memukuli wajahnya hingga pingsan.
"Korban A sudah bercerai dengan terduga AA, namun sejak bulan Juni 2022, korban kembali menjalin hubungan dengan AA dan kemudian pada bulan September 2022 korban diminta oleh AA untuk datang kembali ke Kota Dumai, dan setelah sampai di Kota Dumai korban tinggal bersama sama dengan AA, di sebuah rumah kontrakan milik AA yang berada di Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada tanggal 21 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 WIB terjadi pertengkaran antara korban dengan AA, sehingga membuat AA mencekik leher dan memukuli bagian wajah korban hingga korban pingsan, setelah sadar korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada tetangganya, merasa tidak senang akan perbuatan AA, Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," Jelasnya.
Setelah menerima laporan dari Korban, Tim Opsnal Reskrim Polres Dumai pun melakukan penyidikan dan penyelidikan, berbekalkan Informasi dari masyarakat, tim berhasil mengamankan AA tanpa ada upaya perlawanan darinya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Laporan polisi, maka pada tanggal 24 Oktober 2022 sekira 16.15 WIB, tim Opsnal Reskrim Polres Dumai yang dipimpin kanit Pidum Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra Hutagaol, S.H. mendapatkan informasi tersangka AA sedang berada di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di salah satu Gudang Pupuk, kemudian dilakukan tindak lanjut atas informasi tersebut yang mana saat di TKP, tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka AA dan tersangka dibawa ke polres dumai untuk diproses lebih lanjut," Jelasnya.
Pihak Polres Dumai sendiri sudah mengantongi alat bukti berupa 1 (satu) lembar surat hasil Visum Et Repertum an. A, Jika memang nantinya terbukti bersalah, AA dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.
Tulis Komentar