Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perusakan, Martogi Br Sinaga Prapid Kapolres Labuhanbatu

Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perusakan, Martogi Br Sinaga Prapid Kapolres Labuhanbatu

Porospro.com - Martogi Br Sinaga mengajukan Praperadilan (Prapid) terhadap termohon Kapolres Labuhanbatu Cq Kasat Reskrim di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Gugatan itu diajukannya karena tidak terima ditetapkan sebagai  tersangka kasus perusakan.

Hal itu disampaikan Cengly Malau Gurning SH didampingi rekannya Ramses PM Napitupulu SH dan Nata Nael Raha SH, selaku kuasa hukum Martogi Sinaga selaku pemohon Praperadilan, di kantor PN Rantauprapat, Senin (14/11/22). 

Menurut Cengly,  Martogi Br Sinaga dipanggil oleh penyidik Polres Labuhanbatu sebagai tersangka tindak pidana secara bersama-sama melakukan perusakan di atas lahan pertanian pada tahun 2019 atas laporan Hetty Br Simanjuntak.

Akan tetapi, sambung Cengly, pada tahun 2019, Martogi Br Sinaga sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat menjalani hukuman atas perkara pidana lain. Sehingga tidak mungkin Martogi melakukan tindak pidana perusakan di lokasi yang disebut pelapor.

" Panggilan kepada klien kami yakni sebagai tersangka pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan perusakan sesuai laporan Hetty Br Simanjuntak di tahun 2019.  Sedangkan tahun 2019,  Martogi Br Sinaga sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan sini (Rantauprapat). Sehingga sangat tidak mungkin melakukan tindak pidana di lokasi yang disebutkan pelapor" kata Cengly.

Kemudian, Cengly membeberkan, belakangan, di dalam persidangan Praperadilan dinyatakan termohon ada kekhilafan dan disampaikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pelapor Hetty Br Simanjuntak dan saksi bahwa tindak pidana itu sebenarnya terjadi tahun 2018. 

Berdasarkan hal itu, lanjut Cengly, dapat dipastikan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan Martogi Br Sinaga di tahun 2019 sebagaimana dituduhkan dalam surat panggilan yang dilayangkan penyidik kepada Martogi Br Sinaga. Karena itu, dia meminta agar Martogi Br Sinaga dibebaskan dari tuduhan itu.

"Pertanyaan kita, klien kami ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di tahun 2019. Sesuai dengan jawaban termohon ( Polres Labuhanbatu) pada  persidangan Praperadilan bahwa ada kekhilafan. Jadi patut kita pastikan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan klien kami di tahun 2019.  Oleh karena itu, klien kami bukanlah tersangka, maka lepaskan" ujarnya.

Dengan demikian, Cengly menilai,  penetapan Martogi Br Sinaga oleh Polres Labuhanbatu tidak dilaksanakan dengan hati-hati. Padahal, Kapolri sudah jelas mengatakan bahwa penetapan orang sebagai tersangka harus dilakukan dengan hati-hati. 

"Kalau pun ada bukti bahwa di tahun 2018 ada tindak pidana, perbaiki administrasi. Artinya tidak segampang itu mengatakan ini ada perubahan BAP. Ini demi kepastian hukum. Karena Kapolri jelas mengatakan penetapan orang sebagai tersangka harus hati-hati. Harus jelas siapa pelakunya, jelas barang buktinya, jelas tempat dan waktunya" paparnya.

Martogi Br Sinaga menambahkan, dia memiliki lahan seluas 13 hektar. Adapun alas hak atas lahan itu adalah surat yang dikeluarkan Kepala Desa Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Namun belakangan, seseorang bernama Hetty Br Simanjuntak mengklaim lahan itu adalah miliknya berdasarkan surat yang diterbitkan Kepala Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu. Oleh Hetty Br Simanjuntak Martogi Br Sinaga dilaporkan dengan tuduhan melakukan perusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, pada persidangan Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Welly, SH, Senin (14/11/22) , beragendakan penyerahan bukti surat dari pemohon dan pemeriksaan saksi yang diajukan pemohon Martogi Br Sinaga.

Dua orang saksi yang diajukan adalah Misno Rajagukguk dan Ahmad Taufik. Ahmad Taufik saat ditanyai kuasa hukum Martogi Br Sinaga menyatakan bahwa sepengetahuannya lahan itu adalah milik Martogi Br Sinaga.

Saksi Misno Rajagukguk juga mengatakan lahan itu milik Martogi Br Sinaga. Sebab, lahan itu berbatas langsung dengan lahan pertanian miliknya.

Usai persidangan, perwakilan Kapolres Labuhanbatu kepada wartawan mengatakan, telah dilakukan pengukuran titik kordinat yang dihadiri oleh petugas kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu dan BPN Kabupaten Rokan Hilir. 

Hasilnya kata dia, BPN Kabupaten Labuhanbatu maupun Kabupaten Rokan Hilir menyatakan bahwa lahan itu masuk dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

" Sudah dilakukan pengukuran titik kordinat. Hasilnya baik BPN Labuhanbatu dan BPN Rokan Hilir menyatakan bahwa lahan itu masuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu" ujar bintara senior yang kerap menjadi perwakilan Polres Labuhanbatu saat mengjadapi Praperadilan.(Red)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar