Porospro.com - Seorang penjual shabu di Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Riau berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Tempuling, pada Jumat malam (24/2).
Pelaku sendiri berinisial K (44), warga Parit 6 Desa Teluk Jira bekerja sebagai petani nyambi mengedarkan shabu. Ia diamankan bersama barang bukti 37 paket shabu seberat 7,53 gram, uang Rp.629 rupiah, alat hisap bong dan handphone.
Penangkapan pengedar shabu ini berawal informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH, dan kemudian dilakukan penyelidikan.
"Pelaku kami amankan saat sedang berada dirumahnya. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 37 paket narkotika jenis shabu, uang tunai Rp. 629 ribu hasil penjualan shabu, alat hisap bong dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi," jelas Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.
Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Tempuling guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya. rls
Tulis Komentar