Bea Cukai Tembilahan Laksanakan Hibah Barang Yang Manjadi Milik Negara

Bea Cukai Tembilahan Laksanakan Hibah Barang Yang Manjadi Milik Negara

Porospro.com, Tembilahan - Bertempat di Aula Sri Gemilang, Kantor Penindakan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan menghibahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks kepabeanan kepada organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Muhammadiyah Inhil, Kamis (02/03). 

 

Kegiatan Hibah BMMN tersebut yakni berupa Kasur, Karpet, Kursi, dan Karpet Hasil Penindakan KPPBC TMP C Tembilahan di tahun 2022.

 

Turut dihadiri oleh Bupati Inhil diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Inhil Drs. H Tantawi Jauhari, MM serta unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

 

Kepala Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra saat diwawancarai awak media mengatakan untuk barang yang telah dihibahkan kami berharap dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat Indragiri Hilir. 

 

"Program ini akan kami terus canangkan untuk dapat dimanfaatkan masyarakat Inhil. Kalau selama ini Bea Cukai dikenal dalam bentuk penindakannya, maka kami mencoba untuk lebih dekat pada masyarakat bukan hanya melindungi tapi juga memberikan manfaat dari barang yang sebelumnya dimusnahkan menjadi bisa dimanfaatkan," ungkapnya 

 

Lanjutnya, jika sebelumnya Bea Cukai Tembilahan memberikan hibah barang kepada desa-desa dalam bentuk ambulan air maka kali ini sengaja dipilih ormas Muhammadiyah dan NU agar lebih tepat sasaran.

 

"Kita lihat jenis barang yang akan dihibahkan, kami cukup sulit mencari tempat yang tepat untuk menerima hibah barang ini, maka kami pikir orang yang paham terkait ini adalah ormas NU dan Muhammadiyah, mereka yang paham lokasi pondok pesantren dan panti asuhannya yang memang membutuhkan serta tepat sasaran," tambah Eka Purnama Putra.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar