Porospro.com - Muhammad Riduan Dalimunthe sebagai pelapor melalui kuasa hukumnya Ahmad Ansyari Siregar,SH.MH yang didampingi Indra Pratama Matondang,SH mengatakan, pada perkara ini, pihak terlapor diduga melanggar
Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Undang-Undangnya jelas, mereka (terlapor) telah melakukan dugaan tindak pidana terkait pengambilan foto tanpa izin dari akun media sosial klien kita," katanya saat ditemui usai mendampingi klien nya menjalani pemeriksaan di Polres Labuhanbatu, Sabtu (04/03/2023) Siang.
Menurut Ansyari, pemilik akun media sosial facebook atas nama Sugianto dan Yarhaam Dalimunthe dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial facebook.
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan polisi dengan nomor :
LP/B/294/III/2023/SPKT/RES-Labuhanbatu/POLDA SUMUT tertanggal Sabtu, 4 Maret 2023.
Selain mengambil foto tanpa izin pemilik, kata Ansyari, mereka melakukan pengeditan foto dan kemudian menyebarluaskan melalui media sosial facebook dengan tujuan melakukan penghinaan terhadap pihak pelapor yang merupakan klien nya.
"Bukan hanya pengambilan foto tanpa izin, terlapor juga melakukan editing foto dan selanjutnya disebarluaskan melalui sosial media facebook dengan tujuan melakukan penghinaan terhadap pelapor yang merupakan klien kita," kata Ansyari.
Sebagai penasehat hukum pelapor, Ansyari meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Labuhanbatu untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap laporan klien nya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Kami sangat berharap agar pihak kepolisian sebagai penegak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan laporan klien kami atas dugaan pencemaran nama baik," tutupnya.(Jr)
Tulis Komentar