Terdakwa Kasus Pemberian Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, Hadi Chandra Anggota DPRD Kepri Di Vonis Bebas Di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

Terdakwa Kasus Pemberian Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, Hadi Chandra Anggota DPRD Kepri  Di Vonis Bebas Di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

Terdakwa Hadi Candra, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) divonis bebas di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (06/03).

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.

Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif menyatakan terdakwa Hadi Candra tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair. Memulihkan hak-hak serta martabat terdakwa,” kata Anggalanton saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan itu, Anggalanton memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya dan jaksa penuntut untuk menentukan sikap menerima atau pikir-pikir selama tujuh hari.

Mendengar vonis itu, Hadi Candra langsung sujud syukur dan menangis. Hadi Candra yang didampingi penasihat hukumnya Maskur Tilawahyu dan Rifai bersyukur atas putusan yang dibacakan majelis hakim.

“Sama-sama kita dengar tadi, semua perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

“Kami sangat tahu tidak ada kesalahan dalam pemberian tunjangan perumahan itu, makanya kita berikan pembelaan dan diterima,” ujar Maskur.

Sementara untuk pembacaan putusan empat terdakwa lainnya, yakni Ilyas Sabli, Raja Amirullah, Makmur dan Syamsurizon masih berlangsung.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Hadi Candra empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu (11/01).

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Natuna, Jimmy Simamora menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Kelima terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hadi Candra selama empat tahun penjara dikurangi selama berada tahanan sementara dengan perintah segera terdakwa ditahan di Rutan Tanjungpinang,” kata Jimmy.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” katanya lagi.

Selain itu, Jimmy juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Hadi Candra berupa uang pengganti sebesar Rp345 juta.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini ditemukan kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.


Tulis Komentar