Porospro.com - Gubernur Riau, H Syamsuar melarang adanya aktivitas buka puasa bersama dibulan Ramadhan 1441 H mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 92/SE/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 dalam menghadapi bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Provinsi Riau, tertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Riau.
Yang mana, surat edaran itu tersebar luas di media sosial, seperti grub WhatsApp.
Isinya terdapat larangan aktivitas buka puasa bersama terdapat pada poin kedua, yakni: melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pada bulan Ramadhan dengan tetap beribadah di rumah masing-masing, seperti Shalat Tarawih, Tadarus Alqur'an, serta melarang adanya aktivitas buka puasa bersama.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Gubri H Syamsuar itu terdapat 3 point. Bunyi poin pertama: melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di daerah masing-masing, dengan tidak melakukan aktivitas mudik/pulang kampung dan tidak melakukan tradisi menjelang Bulan Ramadhan seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur.
Terakhir, yakni poin ketiga berbunyi: melakukan pengawasan terhadap aktivitas pasar Ramadhan dan berkumpul disore hari menjelang waktu berbuka puasa. red
Tulis Komentar