Porospro.com - Pasangan non muhrim yang laki-laki berinisial MJB (48) dan perempuan berinisial Ml (41), merupakan warga Kecamatan Batee, Pidie diamankan ke Mapolsek Grong-grong pada Minggu (5/4/2020).
Ditengah Wabah pandemi Global Corona Virus Disease (Covid-19), Kedua pasangan tersebut digerebek warga di salah satu rumah toko (ruko) di Pasar Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.
“Sekira pukul 04.15 WIB tadi,” kata Kabag Ops Polres Pidie AKP Wahyudi membenarkan jika masyarakat telah melakukan penangkapan tersebut.
Mereka diketahui sama-sama berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kantor pemerintahan. Keterangan saksi, kata Wahyudi, sekitar pukul 23.00 WIB, MJB datang ke ruko itu menggunakan sepeda motor.
“Di ruko Ml tinggal bersama suaminya, tapi saat itu suami Ml sedang tidak di tempat,” katanya.
“Biar tidak ketahuan warga, motor tersebut dimasukan ke dalam ruko yang ditinggali Ml.” Sambungnya
Masyarakat yang mengetahui kedatangan MJB itu, lantas melakukan pengintaian, sembari menunggu pelaku keluar dari dalam ruko tersebut. Ternyata hingga pukul 04.00 WIB, yang bersangkutan tidak kunjung keluar.
“Sudah sekian lama tidak keluar, masyarakat berinisiatif mendobrak pintu depan ruko dan mendapati kedua pelaku berada di dalam kamar tidur ruko dalam berpakaian lengkap,” katanya.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan Mapolsek Grong-Grong dan pasangan ASN itu pun kini terancam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Sumber: nanggroe.net
Tulis Komentar