DPRD Natuna Adakan RDP Bersama APPN, Membahas Masalah Izin PT. IKJ

DPRD Natuna Adakan RDP Bersama  APPN, Membahas Masalah Izin PT. IKJ

Porospro.com - DPRD Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN) tentang tambang pasir kuarsa Natuna, Senin pagi (19/6/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik dan dihadiri oleh sebagian Anggota DPRD Natuna.

Hadir juga pada paripurna ini Bupati Natuna, Wan Siswandi, Sekda Natuna, OPD terkait, Bea Cukai, Syahbandar, Perwakilan PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) dan belasan anggota APPN.

“Berdasarkan Mekanisme dan Tatib DPRD, rapat ini dinyatakan korum dan dapat dilanjutkan,” ucap Ketua DPRD Natuna memgawali paripurna sembari mempersilahkan perwakilan APPN menyampaikan pendapatnya.

Said Rony selaku Korlap APPN menyapaikan, secara garis besar ada enam tuntutan yang disampaikan APPN ke Pemerintah Kabupaten Natuna dan PT IKJ.

Tuntutan itu meliputi, meminta Pemkab Natuna membatalkan ijin tambang Pulau Subi, memprioritaskan tenaga lokal dalam kegiatan tambang, meminta transparansi PT IKJ terkait ijin eksploitasi, Amdal, jetty dan ekspor.
Selain itu, APPN juga menuntut peningkatan pajak daerah dari 10 persen menjadi 20 persen dari perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Natuna.

“Ini kami sampaikan untuk menapikan segala bentuk kecurigaan masyarak terhadap kegiatan tambang Natuna. Mohon kepada Pak Bupati dan PT IKJ memberikan penjelasan kepada hadirin,” tegas Roni meminta penjelasan.
Sementara Mine Engineer PT. IKJ, Angga Rizky selaku Perwakilan PT. IKJ menjelaskan terkait seluruh perizinan yang dipertanyakan oleh APPN. Ia mengaku perusahaanya sudah mengantungi izin-izin yang dimaksud aliansi.

“Kami sedikitnya ada 60 dokumen terkait perizinan, untuk Amdal saja ada sekitar 800 an lembar. Kami melalukan kegiatan ekspor karena izinnya sudah lengkap,” jelasnya.

Ia juga mengklaim, pemerintah Provinsi Kepri tentunya tidak akan mengeluarkan izin ekploitasi jika seluruh dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT. IKJ tidak lengkap.

Salah Satu Anggota DPRD sekaligus ketua komisi III DPRD Natuna irwan, menanyatakan masalah berapa dana dari pihak PT. IKJ untuk biaya reklamasi setelah kegiataan tambang pasir kuarsa di natuna ini.

“Namun kalau untuk biaya reklamasi pasca tambang kami tidak menjawabnya karena ranah kami cuma sebatas perizinan, tutup salah satu bagian perizinan dari PT. IKJ Angga rizki."

irwan menyanyangi rapat dengar pendapat (RDP) hari ini tidak langsung di turunkan bagian keuangan PT. IKJ, supaya bisa jelas semua masalah anggaran dana untuk reklamasi dan tidak ada yang di tutupi kepada pemerintah daerah dan masyarakat natuna pada umumnya.   (eko)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan

YICB Minimalisir Rasa Gugup


Tulis Komentar