Pemerintah Kaji Ulang Soal THR dan Gaji Ke-13 PNS

Pemerintah Kaji Ulang Soal THR dan Gaji Ke-13 PNS

Porospro.com - Pemerintah akan mengkaji kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu dilakukan mengingat pandemi Covid-19 yang berdampak pada anggaran pemerintah.

Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, prioritas pemerintah yakni mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan Covid-19.

"Kami bersama Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," ujarnya melalui video conference, kemarin.

Kebijakan itu bukannya tanpa sebab. Ani menjelaskan, pemerintah terus memutar otak untuk mencari solusi bagi penanganan corona yang membuat penerimaan negara diproyeksi turun hingga 10 persen.

Meski belum menjelaskan secara rinci kajian terkait THR dan gaji ke-13 PNS, namun dengan kondisi yang terjadi saat ini tentu beberapa langkah penghematan layak dilakukan.

Di dalam APBN, pemerintah selalu mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS, termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan bersumber dari APBN.

Sementara, pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD. Ani menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk tambahan bansos dan penghematan belanja lainnya.

"Refocusing dan realokasi kami lakukan semua dan menteri buat surat edaran dan pantau APBD di setiap daerah," imbuhnya.

Ani memerinci, outlook pendapatan negara mencapai Rp1.760 triliun dari target dalam APBN 2020 yang mencapai Rp2.233 triliun.

Sementara, belanja negara justru mengalami kenaikan dari yang tercantum dalam APBN sebesar Rp2.540 triliun menjadi Rp2.613 triliun.

Dari kondisi itu, defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp307,2 triliun melebar menjadi Rp853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

"Belanja negara meningkat untuk memenuhi keperluan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas memerlukan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga keperluan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.

Sejalan dengan hal itu, pemerintah terus memperluas penerima insentif pajak. Ani menyebut, pemerintah berencana memperluas penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan keringanan angsuran PPh pasal 25.

Hal itu tengah dikaji karena mempertimbangkan masukan dari berbagai asosiasi dan sektor seperti transportasi hingga media massa. Kebijakan perluasan insentif fiskal tersebut akan masuk dalam perluasan paket stimulus jilid III.

Salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan adalah kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Dia juga sudah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaitkan penerima insentif dengan rekam jejak para WP

"Saat ini kami dan Kemenko Perekonomian menerima banyak usulan, organda minta, hotel minta dan sektor industri percetakan minta. Ini sedang kita kaji sektor apa dan bagaimana pelaksanannya," jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Sementara itu, ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang akan mengevaluasi THR dan gaji ke-13 PNS tentu akan menambah penghematan belanja pegawai.

Sumber: riaupos.co

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar