Porospro.com - Babinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, Serda Ade D. Purba dan Pratu Rahmad, melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi rutin tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah binaan mereka.
Tujuan dari kegiatan patroli dan sosialisasi ini adalah memberikan contoh kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak.
Serda Ade D. Purba menjelaskan bahwa pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran tersebut dapat dipidanakan dan berpotensi mengakibatkan sanksi denda miliaran rupiah serta hukuman penjara.
Melalui patroli dan sosialisasi ini, Babinsa berharap agar masyarakat memahami dampak bahaya yang ditimbulkan oleh Karhutla. Selain berdampak negatif pada kesehatan, Karhutla juga berpotensi merugikan secara ekonomi dan merusak lingkungan. Babinsa berusaha menggugah kesadaran masyarakat agar lebih peduli dan berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
"Membuka lahan dengan cara dibakar akan menghasilkan kabut asap yang membahayakan pernafasan. Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi penting kepada masyarakat agar mereka tidak melakukannya. Babinsa juga memberikan pemahaman mengenai sanksi yang dikenakan atas pelanggaran Karhutla, yaitu denda miliaran rupiah dan ancaman penjara," Ujar Serda Ade D Purba.
Pelaksanaan patroli dan sosialisasi Karhutla ini merupakan salah satu upaya konkrit dari Babinsa untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, diharapkan akan terjadi penurunan jumlah kebakaran hutan dan lahan. Babinsa berharap masyarakat dapat lebih peduli dan bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian alam demi kesejahteraan bersama.
Tulis Komentar