DPRD Riau Desak Pemerintah Bentuk Perda Guna Berantas LGBT

DPRD Riau Desak Pemerintah Bentuk Perda Guna Berantas LGBT
Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho

Porospro.com - Akhir-akhir ini masalah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) marak di Provinsi Riau. DPRD Riau meminta pemerintah membuat regulasi untuk antisipasi persoalan itu.

Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menekankan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah agar segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi yang mengatur LGBT.

Menurut dia, perilaku LGBT merupakan sebuah tindakan penyimpangan yang sudah meresahkan masyarakat.

Meski sudah meresahkan, hingga saat ini tidak bisa ditindak lantaran tidak adanya payung hukum yang mengatur hal tersebut.

"Karena itu DPRD Riau meminta pemerintah daerah, Pemprov, untuk segera membahas bersama-sama dan mengusulkan agar segera dibentuk Perda Anti LGBT," kata Agung, Senin (5/6/2023).

Agung menegaskan agar hal ini jangan ditunda-tunda. Jika Pemprov Riau tidak bisa, maka DPRD Riau yang akan mengambil langkah awal.

"Paling lama bulan depan DPRD sudah menginisiasi terkait Perda LGBT ini. Kita akan dorong melalui fraksi demokrat," tegasnya.

Agung menyebut Perda ini merupakan hal yang mendesak. Ia berharap, dengan Perda ini tentu dimusnahkan LGBT dari Provinsi Riau ini.

"Janganlah sampai ada hal-hal yang seperti itu lagi di Riau, karena memang hal itu 'kan sangat dilarang oleh agama kita," kata dia.

Agung menganggap, LGBT merupakan hal yang bisa menular. Sehingga berbahaya jika tidak segera dituntaskan. Bahkan, kata Agung, harusnya Pemprov Riau sudah membentuk semacam Satuan Tugas (Satgas) sebagai langkah pencegahan.

"LGBT ini, na'udzubillahimindzalik, penyakit karena akan menjadi kecanduan kalau sempat ada yang tertular," kata dia. (Advertorial)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar