Porospro.com - Artis peran Vanessa Angle ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalagunaan narkotika.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, melalui live Instagram Polres Jakbar pada Kamis (9/4/2020).
“Dari pemerkiksaan yang kami lakukan merujuk pada saudari VA, jadi kami tidak pandang bulu terharap saudari VA, statusnya tersangka dan proses hukum bersangkutan sesuai dengan undang undang,” kata Ronaldo.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa pihak dokter yang memberikan resep untuk Vanessa Angel terkait obat psikotropika jenis Xanax.
Namun dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kejanggalan lantaran Xanax tersebut bukan obat yang sama yang diberikan oleh dokter.
“Karena kami sudah memeriksa dokter yang memberikan resep pada VA, dari situ kami simpulkan barang yang disita dari VA bukanlah benda yang sama yang diberikan resep oleh dokter, yang dijelaskan pada keterangan sebelumnya,” ucapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya Bibi Ardiansyah serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.
Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.
Informasi lain menurut hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba.
Sedangkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat.
Keduanya sempat dilepaskan, namun beberapa hari lalu kembali dijemput polisi.
Sumber: kompas.com
Tulis Komentar