Sebanyak 4 Kapal Berbendera Vietnam Di Musnahkan Oleh Tim Eksekutor Kejari

Sebanyak 4 Kapal Berbendera Vietnam Di Musnahkan Oleh Tim Eksekutor Kejari

Porospro,Natuna_ Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring SH., MH melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti sebanyak 4 (empat) unit kapal.

Kapal tangkap ikan asing berbendera Vietnam dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring menyampaikan, 4 (empat) kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.Adapun 4 kapal tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  • - KIA BV 93420 TS atas nama terpidana DANG QUOC HOI berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 570/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 21 Desember 2020 dengan cara ditenggelamkan.
  • - Kapal Motor Kurnia 09 BV 9796 TS atas nama terpidana NGUYEN HOANG DUNG berebendera Vietnam dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1428 K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 13 April 2016 dengan cara ditenggelamkan.

– KIA TG 90496 TS atas nama terpidana LY VAN BANH berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 38/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 30 Januari 2020 dengan cara dibakar.

– KIA BV 93683 TS atas nama terpidana TRA THANH TUAN berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 215/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 14 September 2018 dengan cara dibakar. (eko)

image
Redaksi

POROSPRO.com adalah portal berita umum yang berdomisili di Kota Tembilahan Provinsi Riau. Dikelola oleh sekumpulan anak muda berpengalaman dalam bidangnya, POROSPRO.com mengusung tema pemberitaan dan desain yang fresh dengan tagline Sumber Berita Masa Kini.


Tulis Komentar