Sebanyak 4 Kapal Berbendera Vietnam Di Musnahkan Oleh Tim Eksekutor Kejari

Sebanyak 4 Kapal Berbendera Vietnam Di Musnahkan Oleh Tim Eksekutor Kejari

Porospro,Natuna_ Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring SH., MH melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti sebanyak 4 (empat) unit kapal.

Kapal tangkap ikan asing berbendera Vietnam dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring menyampaikan, 4 (empat) kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.Adapun 4 kapal tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  • - KIA BV 93420 TS atas nama terpidana DANG QUOC HOI berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 570/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 21 Desember 2020 dengan cara ditenggelamkan.
  • - Kapal Motor Kurnia 09 BV 9796 TS atas nama terpidana NGUYEN HOANG DUNG berebendera Vietnam dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1428 K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 13 April 2016 dengan cara ditenggelamkan.

– KIA TG 90496 TS atas nama terpidana LY VAN BANH berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 38/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 30 Januari 2020 dengan cara dibakar.

– KIA BV 93683 TS atas nama terpidana TRA THANH TUAN berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 215/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 14 September 2018 dengan cara dibakar. (eko)


Tulis Komentar