Porospro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil menggelar rapat Paripurna ke 10 masa sidang II tahun 2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Edi Gunawan diruang rapat Paripurna DPRD Inhil, Jalan Subrantas Tembilahan, Senin (7/8/2023).
Turut hadir juga dalam rapat tersebut Andi Rusli selaku Wakil Ketua III, Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti dan 23 orang anggota DPRD Inhil serta unsur Forkopimda, Sekda Inhil dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.
Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti dalam sambutannya menyampaikan pidato penjelasan umum Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 melalui peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2023. RKPD tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah," ungkap Wabup Inhil.
Ditambahkannya bahwa hal tersebut juga meliputi tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
"Hal ini juga mengacu pada RPJPD 2005-2025, Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 dan Perubahan RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024 serta diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD Provinsi Riau tahun 2024-2026," tambahnya.
Diketahui RKPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan RPD 2024-2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.
"Berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara Tahun 2024. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya. (Advertorial)
Tulis Komentar