Porospro.com - Babinsa Koramil 02/BK, Serda Cerzakatno, melaksanakan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) di Jalan M. Yusuf, RT 02, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kamis (19/10).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Karlahut. Serda Cerzakatno menyampaikan larangan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Membakar lahan merupakan tindakan yang ilegal dan berbahaya. Selain dapat menyebabkan kebakaran, membakar lahan juga dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat," kata Serda Cerzakatno.
Serda Cerzakatno juga menyampaikan sanksi-sanksi hukum yang akan dikenakan apabila tertangkap membakar lahan.
"Bagi siapa saja yang tertangkap membakar lahan akan dikenakan sanksi hukum, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana," kata Serda Cerzakatno.
Masyarakat yang ditemui Serda Cerzakatno menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Mereka menyatakan akan mendukung upaya pemerintah dalam mencegah Karlahut.
"Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah Karlahut. Kami akan selalu mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar," kata salah seorang warga.
Tulis Komentar