Penertiban PKL yang Menjual Migor Tidak Sesuai HET


Porospro.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) soal minyak goreng di Tembilahan, Rabu (16/03/2022).

Biasanya kepada agen dan swalayan, namun kali ini, Sidak bersama dengan Tim Satgas Polres Inhil tersebut terfokus kepada pedagang kaki lima (PKL) yang terindikasi sebagai pedagang liar.

Pasalnya, harga minyak goreng yang diperdagangkan sangat jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan pemerintah, yakni; Rp14 ribu perliter.

Penertiban PKL yang Menjual Migor Tidak Sesuai HET
Penertiban PKL yang Menjual Migor Tidak Sesuai HET
Penertiban PKL yang Menjual Migor Tidak Sesuai HET
Penertiban PKL yang Menjual Migor Tidak Sesuai HET
Penertiban PKL yang Menjual Migor Tidak Sesuai HET
Penertiban PKL yang Menjual Migor Tidak Sesuai HET
Penertiban PKL yang Menjual Migor Tidak Sesuai HET
Penertiban PKL yang Menjual Migor Tidak Sesuai HET
Penertiban PKL yang Menjual Migor Tidak Sesuai HET
Penertiban PKL yang Menjual Migor Tidak Sesuai HET