Serma Fahrizal Purba Ingatkan Masyarakat Terkait Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Hutan

Serma Fahrizal Purba Ingatkan Masyarakat Terkait Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Hutan

Porospro.com - Babinsa Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Koramil 01/Dumai, Kodim 0320/Dumai, Serma Fahrizal Purba, melaksanakan kegiatan patroli karhutla di wilayah yang rawan akan karhutla di Jalan Abdul Rabkan, Senin (11/12).

Kegiatan patroli karhutla ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam kegiatan tersebut, Serma Fahrizal Purba memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan karhutla. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar," kata Serma Fahrizal Purba.

Serma Fahrizal Purba juga menyampaikan sanksi-sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pelaku karhutla.

"Pelaku karhutla dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar," Ujarnya.

Kegiatan patroli karhutla ini mendapat apresiasi dari masyarakat.

"Terima kasih kepada Bapak Babinsa yang telah memberikan sosialisasi tentang karhutla. Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami," kata salah seorang warga.

Kegiatan patroli karhutla ini akan terus dilaksanakan oleh Babinsa Koramil 01/Dumai di wilayah binaan.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar