Tidak Lolos Uji Kompetensi, 10 Cakades di Inhil Datangkan Pengacara dari Jakarta Gugat Tim Penguji

Tidak Lolos Uji Kompetensi, 10 Cakades di Inhil Datangkan Pengacara dari Jakarta Gugat Tim Penguji

Porospro.com, - 10 orang Calon Kepala Desa (Cakades) dari 9 Desa yang tidak lolos uji kompetensi di Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau kembali gugat Tim Uji Kompetensi.

Kali ini mereka mendatangkan Pengacara dari Jakarta, DR (c) Muhammad Anwar, SH, MH. Mereka protes dan keberatan dengan hasil uji kompetensi yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2023 lalu.

"Kami meminta bantuan hukum mengenai permasalahan ini dengan mendatangkan Pengacara dari Jakarta," kata Haruna mantan Kades Jerambang, Selasa (19/12/2023).

Haruna mengatakan, sebelumnya 10 orang Cakades telah menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dalam hal ini Pemkab Inhil pada tanggal 19 Mei 2023 lalu. Namun tidak ditanggapi secara serius.

"9 Mei 2023 kami sudah menyurati DPMD untuk menghadap panitia, namun ditolak," ungkap Haruna.

Tidak puas dengan sikap Panitia dan Pemkab Inhil, mereka menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta bantuan dan keadilan. Pada tanggal 29 sampai 30 Mei 2023 dilaksanakan hearing.

"Kami diterima DPRD untuk menggelar hearing/dengar pendapat mengenai permasalahan ini dengan mengundang Panitia Uji Kompetensi. Juga tidak ada keputusan," paparnya.

Lebih lanjut Haruna mengatakan, gugatan 10 orang Cakades telah masuk ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Saat ini pihaknya menunggu keputusan yg adil dan tdk berpihak pd tanggal 18 Januari 2024 dari Pengadilan.

Sementara itu, Pengacara 10 Cakades, Muhammad Anwar mengatakan, aturan tata cara pelaksanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2023 diduga banyak kecurangan, cacat hukum dan tidak sesuai UU.

Salah satu kesalahan fatalnya Cakades dibawah 5 orang tetap diikutkan mejalani proses uji kompetensi. Sedangkan menurut aturan, yang diikutkan uji kompetensi harus diatas 5 orang. Bukan hanya itu, diduga kuat adanya kebocoran dan jual beli jawaban tes uji kompetensi yang akan di buktikan di pengadilan nanti.

Tata cara pelaksanan Pilkades serentak yang digunakan Panitia sebagai landasan hukum adalah melanggar hukum dan bertentangan dengan UU. Dimana panitia uji kompetensi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2016 yang telah dirubah dengan Perda Inhil Nomor 3 tahun 2020.

"Aturan tes uji kompetensi cacat hukum," kata Anwar saat konferensi pers di salah satu hotel di Tembilahan, Selasa (19/12/2023).

Anwar secara tegas mengatakan, pelaksanan uji kompetensi Cakades diduga adanya kecurangan, adanya indikasi menggagalkan Cakades disetiap tahapan tes. Padahal seluruh persyaratan sudah terpenuhi secara administrasi.

"Hak disembelih, demokrasi di desa di pasung. 10 Cakades menuntut hak mereka," tukasnya.

Diungkapkan Anwar legalitas dan kapasitas tim penguji sangat diragukan. Hasil tes uji kompetensi tidak memuaskan, dimana beberapa peserta dinyatakan tidak lolos karena tidak pandai mengaji, padahal bersangkutan pernah menjadi guru mengaji.

"Nanti kami ungkap di Pengadilan, tidak lolos dengan alasan tidak bisa mengaji, padahal bersangkutan pernah menjadi guru ngaji, bahkan ada mantan kades yang ikut tes," paparnya.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar