Pemkab Labuhanbatu dan DPRD Sepakati 6 Raperda Menjadi Perda

Pemkab Labuhanbatu dan DPRD Sepakati 6 Raperda Menjadi Perda

Porospro.com -  Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyepakati 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, pada rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Kamis (22/02/2024).

 

 

Enam Raperda tersebut terdiri dari :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Larangan Truck masuk Kota.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 5 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024-2044.

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa Merokok.

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2030.

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2045.

 

 

Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar,S.Pd,MM menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Yang Terhormat atas telah menyetujui beberapa Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

 

Harapan kita bersama semoga program Pembentukan Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu ini dapat menjadi 

Peraturan Daerah yang memberikan hasil sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, ucap Plt. Bupati Ellya Rosa Siregar.

 

 

Rapat paripurna DPRD tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DRPD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar beserta jajarannya.

 

 

Turut hadir mengikuti Rapat Paripurna Asisten I Setdakab Drs.H. Sarimpunan Ritonga, Para pimpinan DPRD dan Anggota, Sejumlah Pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.(Jr)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar