Porospro.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu aturan baru adalah masa jabatan kepala desa (kades) adalah 8 tahun, dan bisa 2 periode, artinya bisa mencapai 16 tahun.
Pasal 39 UU Desa yang baru mengatur masa jabatan kepala desa delapan tahun dalam satu periode. Pada UU Desa yang lama, masa jabatan kades hanya enam tahun.
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (25/4).
Ayat berikutnya membatasi masa jabatan kepala desa menjadi dua periode. Pada undang-undang sebelumnya, kades bisa menjabat selama tiga periode.
UU Desa yang baru tidak serta-merta menghapus masa jabatan kepala desa tiga periode. Aturan peralihan dituangkan di dalam pasal 118.
"Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.
UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.
"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyo pasal 118 huruf e UU Desa.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Desa sesuai dengan tuntutan para kepala desa. Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Selain masa jabatan kades, UU Desa baru juga mengatur tunjangan purnatugas untuk kades, pencalonan kades, dan sumber pendapatan desa.
Sumber: CNBC Indonesia
Tulis Komentar