DPP Gerindra Serahkan Mandat Bakal Calon Bupati Inhil kepada Ustadz Suhaidi

DPP Gerindra Serahkan Mandat Bakal Calon Bupati Inhil kepada Ustadz Suhaidi
Dr H Ustadz Suhaidi, S.Ag, M.Pd.I didampingi pengurus DPC Inhil menerima surat tugas pencalonan sebagai Bakal Calon Bupati Inhil dari DPD Gerindra di Pekanbaru, Minggu 14 Juli 2024

Porospro.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) secara resmi mengeluarkan surat tugas penunjukan kepada Dr H Ustadz Suhaidi, S.Ag, M.Pd.I sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Indragiri Hilir  pada pemilu serentak tahun 2024.

Surat mandat langsung ditandatangani DPP Gerindra H Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Muzani pada tanggal Minggu 14 Juli 2024.

Penyerahan surat tugas dengan nomor 06-0021/TGS-Pilkada/DPP-Gerindra/2024 langsung diterima oleh Ustadz Suhaidi di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Pekanbaru. Turut hadir dari DPP Rizaldi dan Slamet Widodo.

Dalam surat tertulis itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) diminta untuk melakukan koordinasi antara DPD, Pengurus Anak Cabang (PAC) dan pimpinan ranting partai Gerindra yang tersebar di Kabupaten Indragiri Hilir.

Ustadz Suhaidi selaku bakal calon Bupati Inhil menyampaikan ucapan terima kasih atas surat tugas yang telah dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai Gerindra pada hari ini.

Ustadz sapaan akrabnya menyampaikan akan segera melakukan komunikasi politik dengan sejumlah partai koalisi dalam menghadapi pemilu serentak tahun  ini, terutama dengan kader-kader Partai Gerindra di Kecamatan dan Desa.

"Hari ini adalah hari yang sangat bahagia, karena saya diberikan tugas oleh pak Prabowo. Semoga saya dan teman-teman bisa melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Dan dapat memenangkan pemilihan kepala daerah di Inhil," ucap Suhaidi  sebagaimana pesan tertulis yang diterima Wartawan.

Lebih lanjut, guna menargetkan kemenangan di pemilu 2024, Suhaidi dan pengurus DPC partai Gerindra akan melakukan pembenahan dan restrukturisasi kader partai agar tujuan kursi nomor satu di Inhil dapat tercapai.

"Beberapa poin Perintah DPP yaitu melakukan komunikasi politik dengan partai lain untuk melengkapi syarat 20 persen kursi di DPRD, melengkapi persyaratan pasangan bakal calon Bupati/wakil Bupati, terkahir melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas bakal calon kepala daerah di Kabupaten Inhil," pungkasnya. rls

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar