Porospro.com - Terpidana kasus penganiayaan terhadap anak, Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dicabut asimilasinya pada Selasa (19/5/2020).
Akibatnya ia ditahan kembali dan dijebloskan ke Lapas Khusus Gunung Sindur.
Berdasarkan keterangan tertulis Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Reynhard Silitonga, kronologi penangkapan Habib Bahar bermula dari hasil pengawasan yang menunjukkan yang bersangkutan melanggar ketentuan asimilasi.
Kemudian dini hari tadi sekira pukul 01.45 WIB, Tim Gabungan yang terdiri petugas Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan polisi dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman Habib Bahar.
“Pada pukul 02.00 WIB Tim Gabungan tiba di kediaman Habib Bahar, lalu Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK Pencabutan asimilasi,” tutur Reynhard.
Selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi, membawa Habib Bahar ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
Pukul 03.15 WIB Habib Bahar tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19.
Selain itu juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9.
Sementara pengacara Habib Bahar, Habib Novel Bamukmin menilai tuduhan pelanggaran asimilasi kepada kliennya tidak mendasar. Ia menganggap tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
"Saya melihat ini tidak mendasar, karena apa yang beliau langgar?" ucapnya kepada Okezone, Selasa (19/5/2020).
Habib Novel curiga penangkapan terhadap Habib Bahar lebih karena kepentingan politik.
"Ini hanya diduga ada kepentingan politik," ucapnya.
Sumber: okezone.com
Tulis Komentar