Porospro.com - Tidak ada yang menyangka, seorang santri menjadi korban pencabulan gurunya sendiri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bandung. Polisi mengibaratkan pelaku seperti predator seks.
Sebelumnya, EP (36) berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polresta Bandung. EP diamankan setelah adanya laporan pencabulan kepada seorang santri di sebuah ponpes.
Kejadian tersebut telah berlangsung cukup lama, sekitar empat tahun lamanya.
Ketika korban menginjak usia 14 tahun hingga dirinya kini telah lulus sekolah tingkat menengah atas (SMA).
"Ini arahnya kan sudah ke predator seks," tutur Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana Putra, (27/5/2020).
Menurut Agta pola yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya menyerupai predator seks. Pelaku menggunakan akun facebook palsu untuk mengancam korban.
Dari akun itu pula, korban diancam, foto tanpa busana, bertemu hingga melakukan hubungan badan dengan guru tersebut.
"Luar biasa begitu, skenarionya seolah-olah si pelaku ini menggunakan akun palsu, dan membuat si korbannya bingung sendiri. Itu kan sebenarnya dia-dia juga yang di FB itu yang mengatasnamakan Rizky," terang Agta.
Pada awalnya, sebuah akun facebook atas nama M. Rizky Hamdan dicurigai menjadi awal kasus ini bermula.
Akun ini berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook, kemudian saling bertukar nomor whatsapp dan pin BBM.
Akun Rizky ini kemudian meminta korban untuk memberikan foto dirinya yang sedang tidak mengenakan hijab. Foto tersebut terkirim sampai di tangan Rizky yang tak lain EP, guru di ponpes.
"Iyalah bener akun dia udah ada keterangannya," tegas Agta terkait akun tersebut.
Ia pun menegaskan, kasus ini akan terus didalami oleh pihak kepolisian. Termasuk beberapa barang bukti yang telah ditemukan seperti gawai dan sebuah komputer.
Di dalamnya ditemukan beberapa foto yang menggambarkan pelaku berbuat tidak senonoh kepada santrinya.
Ia pun mengingatkan, agar keluarga lebih perhatian dengan pola seperti ini. Karena tidak akan ada yang tahu pola ancaman seperti ini menimpa siswa lainnya.
"Ini kan bisa terjadi sama semua orang termasuk anak kita juga kan. Makanya pola seperti itu harus kita buka, harus kita kupas supaya menjaga saudara-saudara kita, orang terdekat kita dari kejadian seperti ini," pungkasnya.
Pelaku akan dikenai Pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau maksimal 15 tahun.
Sumber: detik.com
Tulis Komentar